Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
OJK: 6 Perusahaan Multifinance Belum Penuhi Modal Minimum Rp 100 Miliar
3 Oktober 2024 14:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) mencatat ada enam perusahaan pembiayaan (multifinance ) belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai dengan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 per Agustus 2024. Dalam aturan tersebut, perusahaan pembiayaan harus memenuhi batas minimum modal sebesar Rp 100 miliar.
ADVERTISEMENT
"Per Agustus 2024, terdapat 6 dari 147 PP yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (OJK) Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (3/10).
Agusman mengungkapkan, enam perusahaan tersebut belum memenuhi modal minimum disebabkan antara lain karena belum dilakukannya penyuntikan modal atau proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agusman mengatakan, OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum.
"Baik berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha," ujarnya.
OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance sebesar Rp 499,29 triliun pada Agustus 2024. Nilai tersebut tumbuh 10,18 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, kualitas kredit atau Non Performing Financing (NPF) Net tercatat sebesar 0,83 persen pada Agustus 2024. Adapun nilai tersebut membaik dari bulan sebelumnya yang mencapai 0,84 persen.
Sedangkan Non Performing Financing (NPF) Gross pada Agustus 2024 sebesar 2,66 persen. Angka itu membaik jika dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 2,75 persen.