OJK: 69 Pinjol Dapat Sanksi dalam Sebulan

13 Mei 2024 17:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 69 penyelenggara Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online alias pinjol mendapatkan sanksi administratif. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.
ADVERTISEMENT
Tak hanya perusahaan pinjol, Agusman mencatat 10 perusahaan pembiayaan dan satu perusahaan modal ventura juga terkena sanksi administratif.
"Selama bulan April 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 10 perusahaan pembiayaan, satu perusahaan modal ventura, dan 69 penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku, maupun sebagai hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan yang dilakukan," kata Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (13/5).

Izin TaniFund Juga Dicabut

Agusman menjelaskan pengenaan sanksi administratif ini terdiri dari 123 sanksi denda, dan 51 sanksi peringatan tertulis. Di sisi lain, Agusman menyebut OJK sudah mencabut izin PT TaniFund Madani Indonesia (TaniFund) pada 3 Mei 2024. Pencabutan ini dilakukan OJK karena tidak memenuhi ketentuan dari OJK.
ADVERTISEMENT
"OJK telah mencabut izin usaha PT TaniFund Madani Indonesia pada 3 Mei 2024, karena TaniFund tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi OJK," ungkapnya.
Para mitra petani TaniFund mencangkul lahan sebelum menanam bibit kentang granola di Ciwidey, Jawa Barat. Foto: Bhisma Adinaya/Tanihub Group
Kemudian, untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan industri Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), OJK tengah melakukan finalisasi penyusunan sejumlah aturan.
"Antara lain pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan infrastruktur atau RPOJK Lembaga Pembiayaan. Dan juga ketentuan pengembangan dan penguatan lembaga keuangan mikro, serta ketentuan layanan bersama berbasis teknologi informasi," kata Agusman.