Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, ada 12 perusahaan dana pensiun (Dapen) yang masuk dalam pengawasan khusus. Dapen tersebut terdiri dari dapen BUMN maupun non BUMN.
ADVERTISEMENT
“Saat ini memang betul ada 12 dana pensiun yang dalam pengawasan khusus merupakan gabungan dari dana pensiun BUMN dan dana pensiun non BUMN yang dikelola oleh satker (Satuan Kerja) khusus di OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Senin (9/10).
Adapun kriteria pengawasan dapen sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 9 tahun 2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB). Dalam aturan itu, dapen akan masuk pengawasan khusus jika memenuhi kriteria peringkat komposit, tata kelola, dan parameter kuantitatif lainnya.
Ogi bilang, mayoritas dapen tersebut memiliki permasalahan pembayaran iuran dari pemberi kerja yang tidak lancar. "Yang masuk level 1, diberi waktu perbaikan 3 tahun 36 bulan untuk defisit solvabilitas dan 15 tahun untuk defisit selain solvabilitas," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh resmi menyerahkan hasil audit empat dana pensiun yang bermasalah kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Keempatnya diduga merugikan negara Rp 300 miliar.
Sejak kasus mega korupsi Jiwasraya dan Asabri, Erick mengaku khawatir dan curiga ada dana-dana pensiun perusahaan pelat merah lain yang salah kelola bahkan terindikasi kasus korupsi.
Erick mengungkapkan, setelah ditelusuri ternyata dari 48 dana pensiun yang dikelola BUMN 70 persen dalam keadaan sakit dan 34 persen bisa dinyatakan tidak sehat. Karena itu pihaknya berkoordinasi langsung dengan Kejaksaan Agung
"Kita coba empat dana pensiun. Ada Inhutani, ada PTPN, Angkasa Pura I, dan tentu juga RNI atau IDFOOD. Jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu itu ada kerugian negara Rp 300 miliar," kata Erick Thohir saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (3/10).
ADVERTISEMENT
Meski begitu, angka tersebut belum secara menyeluruh diungkapkan oleh BPKP dan Kejaksaan Agung. Dia tidak menutup kemungkinan angka kerugian negara bisa lebih dari itu.