OJK: Ada 41 Perusahaan Asuransi Ajukan Spin Off Usaha Syariah

7 Januari 2025 18:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara di Gandaria City, Rabu (6/11/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara di Gandaria City, Rabu (6/11/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan saat ini ada 41 perusahaan asuransi-reasuransi yang telah mengajukan spin off atau pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) kepada OJK.
ADVERTISEMENT
“Saat ini terdapat 41 perusahaan asuransi-reasuransi yang telah menyampaikan rencana kerja pemisahan unit syariah,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Selasa (7/1).
Mirza menjelaskan, saat ini progres dari Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) pada 24 Desember 2024 lalu, sudah ada 2 perusahaan asuransi yang mendapatkan izin.
Satu di antaranya unit syariah perusahaan asuransi jiwa dan tengah dalam proses pengalihan portofolio dari unit syariah kepada perusahaan asuransi jiwa syariah yang baru.
“Serta 1 unit syariah perusahaan asuransi umum yang telah melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah,” terang Mirza.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Dalam kesempatan yang sama Mirza juga membeberkan indeks saham syariah (ISSI) melanjutkan penguatan sebesar 1,4 persen year to date (ytd).
ADVERTISEMENT
Kemudian kinerja intermediasi Sektor Jasa Keuangan (SJK) Syariah tumbuh positif secara ytd dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,2 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 8,4 persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 11,9 persen.
“Upaya pengembangan dan penguatan SJK Syariah juga terus dilakukan, antara lain melalui pemantauan Pemenuhan Pasal IX POJK XI Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi,” jelas Mirza.