OJK: Ada 8 Asuransi dan 14 Dana Pensiun Dalam Pengawasan Khusus

13 Desember 2024 16:51 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 14 dana pensiun masuk dalam pengawasan khusus per Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan tujuan dari pengawasan khusus ini agar perusahaan tersebut dapat memperbaiki kondisi keuangannya.
"OJK terus melakukan upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan di bidang PPDP melalui pengawasan khusus di mana terdapat 8 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya melalui penyusunan rencana penyehatan keuangan (RPK) untuk kepentingan pemegang polis," kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB November 2024, Jumat (13/12).
Ogi mengungkapkan, jumlah dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus telah berkurang satu perusahaan dari bulan September 2024. OJK juga telah menyetujui pembubarannya pada satu dana pensiun tersebut.
ADVERTISEMENT
"Terdapat 14 dana pensiun yang masih dalam pengawasan khusus, berkurang 1 perusahaan dari bulan september 2024 yang telah disetujui pembubarannya," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ogi menegaskan, OJK telah menerbitkan POJK No.21 Tahun 2024 tentang laporan berkala dana pensiun. POJK No.22 Tahun 2024 tentang laporan berkala perusahaan perasuransian, serta SEOJK No.14 Tahun 2024 tentang persetujuan dan laporan produk asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono. Foto: OJK
OJK mencatat aset industri asuransi di akhir Oktober 2024 mencapai Rp 1.133,58 triliun atau naik 2,98 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp 914,03 triliun atau naik 4,31 persen (yoy).
Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi mencapai Rp 271,63 triliun atau naik 2,80 persen (yoy). Nilai tersebut terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,74 persen (yoy) dan premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh 2,87 persen year on year.
ADVERTISEMENT
Kinerja tersebut didukung permodalan yang solid di mana secara agregat industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi melaporkan risk base capital atau RBC masing-masing sebesar 436,70 persen dan 316,85 persen masih berada di atas threshold sebesar 120 persen.
Di sisi asuransi non komersil, total aset tercatat sebesar Rp 219,55 triliun atau menurun sebesar 2,20 persen year on year. Pada industri dana pensiun, total aset per Oktober 2024 tumbuh sebesar 10,35 persen (yoy) dengan nilai mencapai Rp 1.500,18 triliun.
Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,82 persen year on year dengan nilai mencapai Rp 379,50 triliun. Untuk program pensiun wajib total aset mencapai Rp 1.120,68 triliun atau tumbuh sebesar 11,97 persen (yoy).
ADVERTISEMENT