Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta PT Jouska Finansial Indonesia menghentikan operasional usahanya. Hal itu merupakan buntut dari keluhan sejumlah klien Jouska yang mengalami rugi investasi hingga ratusan juta rupiah, hingga membuat Jouska dipanggil OJK.
ADVERTISEMENT
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Tobing mengatakan, pemanggilan dan penghentian operasional Jouska dilakukan atas dasar beberapa masukan seperti dari BKPM, Kementerian Perdagangan hingga Bareskrim Polri. Dari masukan tersebut, Jouska diduga menabrak tiga undang-undang sekaligus.
“Dari Bareskrim menyampaikan bahwa kegiatan Jouska ini pelanggaran terhadap UU Pasar Modal, UU ITE dan juga UU Perlindungan Konsumen,” ungkap Tongam dalam video pernyataan resmi yang diterima kumparan, Sabtu (25/7).
Menurut Tongam, Jouska melakukan kegiatan sebagai penasehat investasi. Dalam Undang-undang Pasar Modal, penasehat investasi adalah pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain pada penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbal jasa. Sayangnya, Jouska tidak mengantongi izin untuk melakukan kegiatan tersebut.
“Nah kegiatan ini dilakukan Jouska sehingga kegiatan ini dikategorikan ilegal karena tidak memiliki izin sebagai penasehat investasi sesuai UU Pasar Modal,” ujar Tongam.
Kemudian SWI juga mendapati bahwa Jouska tidak mempunyai izin sebagai Agen Perantara Perdagangan Efek dari OJK . Padahal Jouska telah melakukan kegiatan-kegiatan referal tersebut. Selain itu berdasarkan pengaduan klien, Jouska juga melakukan pengelolaan dana masyarakat. Namun Jouska membantah hal tersebut.
ADVERTISEMENT
“Oleh karena itu, rekan-rekan kami dari pengawas pasar modal akan mendalami kegiatan-kegiatan yang diduga seperti Manager Investasi,” ujarnya.
Dari pertemuan tersebut akhirnya SWI meminta Jouska untuk menghentikan semua kegiatan operasionalnya. SWI juga menyurati Kominfo agar melakukan pemblokiran terhadap website, aplikasi dan media sosial milik Jouska.
“Kami juga akan memberikan surat ke Bareskrim Polri berupa laporan informasi untuk melakukan proses hukum apabila diduga tindak pidana yang dilakukan Jouska,” tandasnya.