OJK: AJB Bumiputera Sudah Bayar Klaim ke 43.888 Pemegang Polis Rp 126,82 M

5 September 2023 14:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bumiputera. Foto: Facebook/bumiputera
zoom-in-whitePerbesar
Bumiputera. Foto: Facebook/bumiputera
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah membayar klaim Rp 126,82 miliar kepada 43.888 pemegang polis per Juni 2023.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, hal ini berkenaan dengan pengawasan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang dilakukan manajemen.
OJK terus melakukan komunikasi dengan AJB Bumiputera. Di mana, menurut Ogi, proses pembayaran klaim terus dilakukan AJB Bumiputera.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono. Foto: OJK
“Per Juni 2023, pembayaran klaim sudah dilakukan kepada 43.888 pemegang polis dengan total klaim Rp 126,82 miliar,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (5/9).
Ogi menyebut, meski AJB Bumiputera tidak memiliki aset likuid, perusahaan secara keuangan mampu membayar klaim tersebut dengan butuh waktu.
“Aset mereka berupa fixed aset berupa tanah dan bangunan yang harus dijual lebih dahulu, kita akan terus memonitor terus RPK penyehatan Bumiputera. ” katanya.
Untuk itu, OJK berharap program pembayaran kepada pemegang polis yang jatuh tempo terus dilakukan dan diharapkan selesai sebelum 2025.
ADVERTISEMENT