Kumparan Logo

OJK Akui Pinjol Ilegal Menjamur: Sudah Blokir 3.193, Besok Muncul Baru Lagi

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
com-Ilustrasi fintech pinjaman online Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi fintech pinjaman online Foto: Shutterstock

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku kesulitan memberantas pinjaman-pinjaman online ilegal. Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengungkapkan, saat ini sudah ribuan akun hingga aplikasi yang telah diblokir.

Sayangnya, kemudahan teknologi juga membuat aplikasi pinjaman online ilegal ini mati satu tumbuh seribu.

"Satgas kami sudah blokir 3.193 pinjol ilegal, dan kami umumkan pada masyarakat supaya tidak diakses. Kami blokir situs web aplikasinya, namun apakah berhenti? Tidak, kita blokir hari ini, besok pagi dia bikin baru," jelas Tongam dalam webinar mencari solusi penanganan pinjaman online ilegal, Senin (21/6).

Dia pun mengaku sangat sulit memberantas maraknya pinjaman online ilegal ini. Padahal saat ini, pemantauan bersama Kominfo telah dilakukan tiap hari, supaya pemblokiran bisa dilakukan sebelum diakses masyarakat.

"Dari sisi pelaku dengan kemajuan teknologi saat ini sangat mudah membuat situs, website, aplikasi untuk menawarkan pinjaman," sambungnya.

Cover Jerat Setan Pinjaman Online. Foto: kumparan

Atas dasar itu, Tongam berharap masyarakat bisa lebih hati-hati lagi bila memang ingin mengakses pinjaman di dunia digital. Sebelum memilih pinjaman tertentu, ia mengimbau agar masyarakat mengecek terlebih dahulu apakah website atau aplikasi tersebut telah terdaftar di OJK.

Saat ini, ada 125 pinjol yang terdaftar di OJK. Dengan nasabah yang ada saat ini mencapai 60 juta rekening dan jumlah dana yang disalurkan mencapai Rp 190 triliun.

"Kami secara berlanjut lakukan edukasi ke masyarakat, jangkauan dari edukasi ini memang perlu diperluas," tutur Tongam.