Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
OJK Anggap Ratusan Mahasiswa IPB Tak Terjerat Pinjol, tapi Penipuan Toko Online
19 November 2022 16:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kasus ini bukan masalah pinjol , tetapi penipuan berkedok toko online dengan pembiayaan pembelian barang yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku," ujar Tongam saat webinar Polemik: Darurat Kejahatan Investasi Online yang digelar MNC Trijaya, Sabtu (19/11).
Tongam mengungkapkan pelaku menggunakan modus penipuan berkedok kerja sama usaha penjualan online melalui toko online yang dimilikinya dengan tawaran imbalan 10 persen per transaksi. Hal ini diketahui ketika OJK bertemu dengan pimpinan IPB dan sejumlah korban pada Kamis (17/11).
Menurutnya, pelaku meminta mahasiswa membeli barang di toko online miliknya. Apabila mahasiswa tidak mempunyai uang, maka pelaku meminta mahasiswa meminjam secara daring.
Tongam mengungkapkan pinjaman kepada para mahasiswa bisa dicairkan karena semua persyaratan telah terpenuhi. "Jadi tidak ada kaitan antara persengkokolan dengan perusahaan pembiayaan atau pinjaman online," terang Tongam.
ADVERTISEMENT
Uang hasil pinjaman itu kemudian masuk ke pelaku, tetapi barang tidak diserahkan ke pembeli. Pelaku berjanji akan membayar cicilan utang dari pemberi pinjaman tersebut, sehingga mahasiswa tertarik untuk ikut berinvestasi.
Tongam menuturkan pelaku tidak memenuhi janjinya untuk membayar cicilan utang. Sehingga tenaga penagih melakukan penagihan kepada mahasiswa sebagai peminjam.
“Kami akan melakukan sosialisasi investasi ilegal untuk menghindari korban lain dan menyampaikan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk membantu mahasiswa yang jadi korban penipuan tersebut,” kata Tongam.
Selain itu, kata Tongam, OJK juga akan berupaya menjembatani ratusan mahasiswa IPB korban penipuan berkedok investasi yang terjerat utang pinjaman online dengan perusahaan pembiayaan untuk melakukan restrukturisasi.
Meski begitu, hal tersebut bergantung kepada perusahaan pembiayaan atau pinjaman online terkait. Tongam mengatakan OJK juga sudah mendeteksi setidaknya empat perusahaan pembiayaan yang terkait dengan para mahasiswa korban penipuan berkedok investasi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita akan melakukan jembatan kepada perusahaan pembiayaan atau pinjaman online ini kepada mahasiswa, apabila nanti dimungkinkan nanti kita akan upayakan restrukturisasi, relaksasi, tapi ini bergantung pada perusahaan pembiayaannya," ungkap Tongam.
Kasus penipuan dengan kerugian miliaran tersebut diotaki dan dijalankan oleh Siti Aisyah Nasution alias SAN (29). Polisi menetapkan SAN sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal Penggelapan dan Penipuan yakni Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.