OJK: ASABRI Hanya Laporkan Program Tabungan Hari Tua

4 Februari 2020 19:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2). Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2). Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons pernyataan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI mengenai pengawasan lembaga tersebut.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015. Menurutnya, dalam beleid itu, tak ada OJK sebagai lembaga pengawas asuransi pensiun TNI dan Polri tersebut.
“Pasal 54 di situ yang mengatur pengawasan terhadap ASABRI ini ditetapkan empat lembaga, yaitu Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri, dan Inspektorat Jenderal TNI; Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan; Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK; dan Auditor independen. Di sini memang tidak termasuk OJK, dipahaminya begitu,” ujar Riswinandi di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2).
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mengenai pernyataan ASABRI yang rutin membayar pungutan sebesar Rp 400 juta per tahun ke OJK, Riswinandi pun membenarkan. Hanya saja, katanya, OJK hanya menerima laporan terkait Program Tabungan Hari Tua (THT). Sedangkan kondisi keuangan ASABRI tidak dilaporkan ke OJK.
ADVERTISEMENT
“Mereka menyampaikan laporan bulanan itu terkait spesifik ke program THT saja, jadi tidak secara menyeluruh kondisi keuangannya dilaporkan kepada kami,” jelasnya.
Meski demikian, OJK akan berkoordinasi kembali dengan pihak Kementerian Keuangan mengenai pengawasan ASABRI.
“Ini sudah kami eskalasi kembali kepada Departemen Keuangan melalui ex-officio yang duduk di OJK untuk segera diluruskan kembali,” tambahnya.
Konferensi pers singkat Direktur Utama PT ASABRI (Persero) Sonny Widjaja di Gedung ASABRI, Cawang, Jakarta Selatan Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Sebelumnya, Direktur Utama ASABRI Sonny Widjadja mengatakan, setiap tahunnya perusahaan asuransi TNI dan Polri ini selalu taat membayar iuran ke OJK sebesar Rp 400 juta.
"Saya fit and proper test di OJK, kami membayar iuran Rp 400 juta setiap tahun kepada OJK. Kalau di media OJK mengatakan tidak (mengawasi), kami sebetulnya diawasi oleh OJK," ujar Sonny di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/1).
ADVERTISEMENT
Selaku BUMN, ASABRI juga berada di bawah kepemilikan dan pengawasan Kementerian BUMN. Hal itu karena ASABRI adalah asuransi sosial dan pengawasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah 102 tahun 2015 tentang ASABRI dan ASN di Lingkungan Kemenhan dan Kepolisian.
"Kementerian BUMN secara langsung atasan kami. Yang melakukan pengawasan kami adalah OJK, Kementerian Keuangan, kemudian BUMN juga mengawasi, Kemenhan juga mengawasi, BPK dan auditor independen juga," katanya.