OJK: Aset Industri Dana Pensiun Capai Rp 1.439,71 Triliun per Mei 2024

8 Juli 2024 16:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset dana pensiun telah mencapai Rp 1.439,71 triliun per Mei 2024. Nilai tersebut tumbuh 8,36 persen secara tahunan atau year on year (YoY).
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan pencapaian ini diiringi jumlah penyelenggara program pensiun berjumlah 222, dengan 3 penyelenggara program pensiun wajib dan 3 penyelenggara program pensiun sukarela yang meng-cover 28,29 juta peserta dari seluruh program tersebut.
"Jika melihat compounded annual growth rate (CAGR) pada periode 2020 sampai 2023 mencapai 9,95 persen," kata Ogi dalam acara Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 di Yogyakarta, Senin (8/7).
"Secara replacement ratio, dari hasil analisis dan kajian yang dilakukan estimasinya baru sekitar 15-20 persen dari take home pay, walaupun jika dibandingkan dengan basic income-nya sekitar 60- 65 persen," sambungnya.
Ogi menyebut dari perspektif demand, salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah tingkat literasi dan tingkat inklusi dana pensiun yang masih tergolong rendah.
ADVERTISEMENT
"Apabila dikaitkan dengan struktur ketenagakerjaan Indonesia yang didominasi oleh tenaga kerja dari sektor informal, terdapat tantangan berupa akses dan spesifikasi program pensiun yang belum sepenuhnya kompatibel dengan karakteristik pekerja pada sektor informal," kata Ogi.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono. Foto: OJK
Dari perspektif suplai, industri dana pensiun dihadapkan pada isu pada penyelenggara program pensiun itu sendiri, antara lain dari sisi infrastuktur dan kapabilitas dalam pengelolaan investasi serta kemampuan pemenuhan pendanaan dana pensiun oleh pemberi kerja, khususnya pada program pensiun manfaat pasti.
Selain itu, terdapat pula hal mendasar yang menjadi sebuah isu, yaitu terkait rendahnya replacement ratio.
"Umumnya, Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) hanya menggunakan unsur basic income, sehingga replacement ratio pun menjadi sangat kecil di kisaran 15-20 persen dari take home pay. Sedangkan, rekomendasi International Labour Organization, adalah 40 persen," kata Ogi.
ADVERTISEMENT