OJK Atur Nasabah Bisa Pinjam Pinjol Maksimal dari 3 Platform, Ini Alasannya
·waktu baca 2 menit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur batas maksimal pinjaman online (pinjol) hanya boleh dari 3 platform penyedia jasa pinjaman. Hal itu guna mengantisipasi praktik gali lubang tutup lubang, alias berutang lagi untuk melunasi utang lama.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
"Diatur bahwa penerima dana tidak menerima pendanaan, tidak lebih dari 3 penyelenggara. Sekarang dibatasi. Kalau ingin mendapatkan dari berapa platform, maksimum 3," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, di Four Season Hotel Jakarta, Jumat (10/11).
Agusman menjelaskan, SE tersebut dibuat juga untuk mencegah perusahaan pinjaman online memberikan pendanaan berlebihan kepada debitur.
"Setiap pemberian dana, penyelenggara harus menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan kepada penerima dana dan pemberi dana," ujarnya.
Kemudahan mendapatkan pendanaan dari penyedia jasa pinjaman online sebelumnya memang kerap dijadikan modus dalam praktik gali lubang tutup lubang. Oleh karena itu kini OJK membatasi jumlah platform yang bisa memberikan pinjaman kepada satu debitur.
"Untuk memagari perilaku gali lubang tutup lubang itu, hanya boleh maksimum 3 platform. Karena kalau platform semakin banyak dikasih kesempatan betul-betul terjadi itu gali lubang tutup lubang," ujarnya.
