OJK Atur Unit Link: Pemasar Harus Jelaskan Risiko hingga Ada Rekaman

27 Maret 2022 13:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Riswinandi, meminta semua pihak yang berkaitan dengan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau dikenal juga dengan unit link tidak sembarangan dalam menjalankannya bisnisnya.
ADVERTISEMENT
Riswinandi menyebut para pemasar unit link harus menjelaskan risikonya. Selain itu, para pembeli asuransi unit link harus juga mengetahui produk yang dibelinya atau paham juga terkait pasar modal.
"Pemegang polis harus paham betul yang boleh membeli hanya orang yang berpengalaman di pasar modal, sudah punya SID (Single Investor Identification) dan yakin betul sebelum membeli," kata Riswinandi saat berbincang dengan media di Medan, Sabtu (26/3).
Riswinandi mengungkapkan, yang tidak kalah penting dari transaksi unit link adalah harus adanya transparansi. Untuk itu, ia meminta agar ada perekaman dari awal sebelum terbitnya polis sampai sudah terbit.
"Kita perbaiki untuk menjaga adanya transparansi. Sekarang perusahaan asuransi harus punya perekaman yang dibuka saat ada masalah," ujar Riswinandi.
ADVERTISEMENT
Riswinandi mengatakan rekaman tersebut juga bisa menjadi bahan evaluasi. Selain itu, hasil rekaman bisa dijadikan acuan apakah proses pemasaran sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku atau belum.
Seorang warga melintas di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Indrayadi TH
Menurut Riswinandi, SOP pelayanan dalam asuransi tersebut seperti perusahaan asuransi harus melakukan proses welcome call atau mengkonfirmasi ulang nasabah khususnya terkait pemahaman, manfaat, hingga risiko dari produk yang mau dibeli.
"Kami terima keluhan dan banyak aduan dari masyarakat yang merasa tenaga pemasar tidak memberi informasi yang lengkap, jelas, dan benar mengenai risiko dan manfaat asuransi yang ditawarkan ke konsumen," ungkap Riswinandi.
"Pada kasus unit link nasabah tidak sepenuhnya paham fitur investasi melekat dengan risiko pasar. Sehingga nilai yang diinvestasikan dari premi bisa bergerak naik atau turun sesuai kinerja underlying aset yang dipilih nasabah," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Untuk mengatasi persoalan unit link, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI). SEOJK ini mengatur penyelenggaraan unit link oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah ini mulai berlaku sejak 14 Maret 2022.