OJK Awasi Kripto Mulai 12 Januari 2025, Bakal Ada Sistem Informasi Pelaporan

16 November 2024 8:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai 12 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, memastikan kesiapan pengawasan tersebut.
Menurutnya, OJK juga akan mengadopsi tata cara di Bappebti yang selama ini telah berjalan, sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran di industri kripto. Ia pun memastikan, hanya pemain baru di industri kripto yang harus memproses perizinannya di OJK.
"Kami akan mengadopsi tata cara yang ada di Bappebti. Perizinan yang sudah dikeluarkan oleh Bappebti itu akan serta-merta diakui oleh OJK, tidak ada proses ulang," ujar Hasan dalam Focus Group Discussion dengan Redaktur Media Massa di The St. Regis, Jakarta, Jumat (15/11).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi dalam peluncuran Peta Jalan IAKD 2024-2028. Foto: dok. OJK
Hasan melanjutkan, OJK akan menyiapkan perangkat dan peraturan baru untuk mengawasi aset keuangan digital. Antara lain framework atau pedoman pengawasan aset keuangan digital, peraturan internal pengawasan, penyiapan format pelaporan, hingga sistem informasi pelaporan. OJK juga akan mengikuti standar internasional dalam pengawasan perdagangan kripto, termasuk dari Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO).
ADVERTISEMENT
Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Muhammad Ihsanuddin, meminta pelaku industri kripto maupun investor tak perlu khawatir dengan peralihan ini. Menurutnya, OJK juga akan memastikan perlindungan kepada investor kripto.
"Kami mengadopsi aturan-aturan yang ada di Bappebti dulu supaya market tidak kaget. Perubahan akan disesuaikan dengan situasi pasar dan aspek perlindungan investor," ujar Ihsanuddin.
Hingga September 2024, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 33,67 triliun, meningkat 322 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 7,96 triliun. Sementara itu, jumlah investor aset kripto juga terus meningkat, mencapai 21,27 juta investor per September 2024 atau naik 18,7 persen dari September 2023 sebanyak 17,91 juta investor.
ADVERTISEMENT
Per September 2024, ada 545 aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, yakni 506 di pasar global dan 36 di lokal. Angka ini juga bertambah dibandingkan 2023 sebanyak 501 aset kripto.