OJK Awasi Penuh Aset Kripto Mulai 10 Januari 2025

7 Januari 2025 17:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi dalam peluncuran Peta Jalan IAKD 2024-2028. Foto: dok. OJK
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi dalam peluncuran Peta Jalan IAKD 2024-2028. Foto: dok. OJK
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai mengawasi aset kripto mulai 10 Januari 2025. Aset kripto sebelumnya berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan mulainya pengawasan aset kripto di OJK seiring dengan berlakunya peraturan yang sudah ditetapkan.
Aturan tersebut adalah POJK Nomor 27 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto dan SEOJK Nomor 20 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
“Ini yang tentu nanti akan mulai berlaku pada saat peralihan tugas dilakukan pada tanggal 10 Januari 2025,” kata Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Selasa (7/1).
OJK telah membentuk tim transisi dalam rangka peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dari Bappebti kepada OJK.
ADVERTISEMENT
Selain itu, OJK juga membentuk infrastruktur baik untuk pengawasan maupun panduan teknis terkait dengan koordinasi dengan para stakeholder dan pelaku usaha aset kripto.
Ilustrasi aset kripto. Foto: Shutterstock
Per November 2024, nilai aset kripto domestik mencapai angka Rp 556,53 triliun atau meningkat sebesar 376 persen secara year on year (yoy). Dari sisi jumlah investor juga terjadi peningkatan.
“Kami mencatat per November 2024 jumlah investor kembali berada dalam tren peningkatan yang mencapai angka 22,11 juta investor, naik dibandingkan bulan Oktober 2024 di 21,63 juta investor,” tutur Hasan.
Kemudian, pada periode yang sama nilai transaksi aset kripto juga tercatat meningkat 68 persen menjadi Rp 81,41 triliun dibanding bulan Oktober di angka Rp 48,44 triliun.
Menurut Hasan, hal ini terjadi seiring dengan sentimen bullish di kalangan investor aset kripto. “Juga adanya sentimen perkembangan regulasi global yang semakin menunjukkan dukungan terhadap kegiatan dan kepemilikan aset kripto juga peningkatan utilitas kripto seperti Bitcoin yang semakin memperkuat daya tarik dari pasar kripto,” tutur Hasan.
ADVERTISEMENT