OJK Bakal Ajukan Banding Putusan PTUN soal Sanksi Kresna Asset Management

4 Maret 2024 16:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan sanksi administrasi berupa denda dan perintah tertulis kepada PT Kresna Asset Management dan Michael Steven.
ADVERTISEMENT
Kepala Pasar Modal, Bursa Karbon dan Keuangan Derivatif OJK, Inarno Djajadi mengatakan pihaknya menghormati keputusan PTUN. Namun, OJK akan menempuh upaya hukum selanjutnya.
"Terkait informasi adanya PTUN Nomor 437/G/2023/ PTUN Jakarta dan Nomor Perkara 439/G/2023/PTUN Jakarta pada 20 Februari yang membatalkan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis kepada PT Kresna Asset Management dan saudara Michael Steven," kata Inarno dalam konferensi pers, Senin (4/3).
"OJK menghormati keputusan PTUN tersebut dan OJK akan menempuh upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Adapun PTUN mengabulkan gugatan PT Kresna Asset Management atas sanksi administratif dan surat perintah yang dilayangkan OJK. Artinya, OJK harus mencabut sanksi administrasi dan surat perintahnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengaku pihaknya belum menerima salinan keputusan PTUN tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kami belum menerima salinan keputusan PTUN nya. Kami akan pelajari lebih lanjut, dan menyiapkan memori bandingnya,” ujar Ogi saat dihubungi kumparan, Selasa (27/2).
Ogi belum bisa memastikan kapan banding putusan tersebut akan dilaksanakan. OJK akan mematuhi aturan proses banding.
“Yang jelas OJK melakukan banding, kita ikuti aturan proses banding saja,” katanya.
Penolakan pencabutan izin usaha Kresna Life tertuang dalam putusan PTUN pada Kamis 22 Februari 2024 dengan nomor perkara: 475/G/2023/PTUN.JKT.
“Menyatakan batal Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna,” tulis putusan PTUN yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (27/2).
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
Tak hanya itu, PTUN Jakarta juga membatalkan Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.
ADVERTISEMENT
Serta mewajibkan, Dewan Komisioner OJK untuk untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna tau Kresna Life.
Begitu juga dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono diwajibkan untuk mencabut Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.
Gugatan PTUN ini diajukan oleh PT Duta Makmur Sejahtera (pengendali Kresna Life) sebagai penggugat I dan Michael Steven selaku penggugat II pada 21 September 2023.