Kumparan Logo

OJK Bakal Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral dari Bappebti per 17 September

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi OJK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi OJK. Foto: Shutterstock

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap mengambil alih pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Aturan yang menjadi dasar peralihan tersebut ditargetkan terbit pada 17 September 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, ketentuan mengenai peralihan kewenangan pengawasan BMKS akan diatur melalui Peraturan OJK (POJK). Dengan aturan tersebut, pengawasan BMKS nantinya sepenuhnya berada di bawah OJK.

“POJK-nya lagi kita susun, nanti per 17 September akan keluar bareng POJK untuk peralihan sama POJK pengaturan BMKS-nya,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Selasa (1/9).

Kiki menjelaskan, OJK masih menanti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar pengaturan BMKS. Perpres itu nantinya menentukan jenis mineral dan komoditas strategis yang akan diperdagangkan melalui bursa.

“Jadi nanti mineralnya apa, komoditas strategisnya apa, nanti kita akan sampaikan sesuai dengan Perpres-nya tuh apa basic-nya. Jadi setelah dari situ kita bisa melakukan pengaturan yang lebih,” kata Kiki.

Ilustrasi tambang mineral. Foto: Shutterstock

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan BMKS mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Pembentukan bursa ini menjadi bagian dari upaya lanjutan pemerintah dalam menerapkan kebijakan ekspor satu pintu secara nasional.

Prabowo menilai Indonesia selama puluhan tahun menjadi salah satu produsen terbesar dunia untuk berbagai komoditas, mulai dari kelapa sawit, nikel, timah, batu bara, kopi, hingga karet. Namun, harga komoditas tersebut selama ini justru banyak ditentukan di luar negeri.

Di sisi lain, DPR telah menyetujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS Dewan Komisioner OJK untuk periode 2026-2031.