OJK Bakal Atur Ketentuan Penghapusan Kredit Macet UMKM di Himbara

3 Agustus 2023 18:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin (6/2/2023). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin (6/2/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi rencana aturan bank bisa menghapus bukuan kredit macet UMKM. Nantinya, kebijakan ini hanya berlaku untuk Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) atau bank BUMN.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan tidak semua kredit macet UMKM di Himbara akan dihapus. Ada ketentuan yang harus dipenuhi bank BUMN mencakup kesiapan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) agar bank tidak rugi.
“Itu bukan berarti semua kredit macet di UMKM akan begitu saja dihapus, tentu ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi bank dengan prudential, termasuk juga ketentuan CKPN dalam konteks menutup berbagai kerugian itu,” ujar Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2023 virtual, Kamis (3/8).
Dian melihat penghapusan tagihan UMKM merupakan praktik baik secara umum dalam kegiatan perbankan, khususnya bank-bank swasta sudah terbiasa melakukan penghapusan tagihan.
“Dalam UU PPSK yang dimaksudkan untuk merespons kesulitan dari bank pemerintah untuk bisa melakukan hal yang sama seperti halnya bank swasta dalam konteks penghapusan tagihan dan sebagainya,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
OJK mendorong kegiatan sektor bank UMKM semakin lebih independen dalam keputusan sendiri tidak hanya terkait kredit UMKM, namun juga jenis kredit-kredit lainnya.
“Ini merupakan suatu hal yang biasa, bank itu mekanisme kerja tersendiri, apa yang harus dilakukan, termasuk CKPN dan lainnya. Dalam hal ini kita mendukung PPSK, ini suatu merupakan poin yang maju dan perhatian kepastian Bank BUMN dan kepastian nasabah-nasabah kredit macet untuk bisa mendapat kepastian hukum penyelesaiannya,” jelas Dian.
OJK mencatat risiko kredit UMKM perbankan relatif rendah di level 3,91 persen. Angka tersebut mencerminkan porsi kredit UMKM terbilang kecil.
“Terkait kredit UMKM pengembangan lainnya, OJK tentu concern dan sejalan dengan pemerintah dari waktu ke waktu. Kita ingin melihat pengembangan UMKM semakin berperan,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Dian berharap akses UMKM terhadap perbankan akan semakin mudah, OJK sedang menyiapkan upaya pendekatan lebih responsif terhadap kebutuhan UMKM.
“Sektor UMKM terdiri dari berbagai hal, ini betul betul responsif. Salah satunya terkait dengan perkebunan dan pertanian, ini punya karakteristik sendiri yang memang coba selesaikan dengan bank, karena pola tanam dan pola panen menyesuaikan. Kredit pertanian masih kecil,” pungkas Dian.