Kumparan Logo

OJK Bakal Atur Pembagian Dividen Bank

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengumumkan akan menerbitkan peraturan dalam upaya memperkuat penerapan tata kelola bank umum dalam waktu dekat.

Salah satu aspek pengaturan itu adalah terkait dengan dividen bank. Pengaturan terkait dividen bank perlu dilakukan sesuai fungsi pengawasan OJK agar alokasi laba juga diprioritaskan untuk memperkuat permodalan.

“Dalam konteks pengaturan nantinya, OJK tidak secara spesifik mengatur persentase besaran dividen payout ratio yang dapat diberikan oleh Bank kepada pemegang sahamnya. OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham,” ujar Dian kepada wartawan melalui jawaban tertulis, Rabu (9/8).

Dian menuturkan, OJK berharap pemegang saham tidak hanya fokus melihat besarnya dividen yang diberikan oleh bank, namun juga harus mampu mendukung upaya penguatan dan peningkatan skala usaha dalam menjaga keberlanjutan kegiatan usaha bank.

instagram embed

“Sehingga bank dapat lebih memberikan manfaat dan kontributif pada perekonomian nasional serta berdampak pada peningkatan nilai, termasuk berdampak kepada kesejahteraan dan kepentingan pemegang saham dan kepentingan stakeholder lainnya dalam jangka panjang,” tambahnya.

Dian mengamati pengaturan mengenai dividen bank menjadi hal yang umum dilakukan. Sebagai contoh pada beberapa negara, batasan dividen payout ratio ditetapkan oleh regulator dengan didasarkan pada realisasi kinerja keuangan bank dan kinerja kualitas aset (NPL/NPF) atau didasarkan atas kondisi ekonomi makro untuk memperkuat ketahanan bank.

Kebijakan dividen akan memuat pertimbangan bank dalam aspek internal dan eksternal dalam menetapkan besaran dividen, dengan mempertimbangkan kepentingan bank dan para pemegang saham termasuk mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan.

“Pengaturan terkait dividen bank ini merupakan wujud prinsip transparansi dalam penerapan tata kelola yang baik pada bank terhadap seluruh pemangku kepentingan bank terutama pemegang saham,” kata Dian.

OJK sebagai otoritas pengawas bank akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan dividen bank dan pelaksanaannya agar memastikan terpenuhinya kebutuhan dalam penguatan bank dan terlindunginya kepentingan para pemegang saham.

“Dalam hal diperlukan seperti terdapat indikasi pemberian dividen yang tidak prudent dan/atau bisa membahayakan keberlangsungan usaha bank, OJK berwenang untuk melakukan tindakan pengawasan,” imbuhnya.