OJK Bakal Buka Lowongan Pegawai 2024, Ini Syaratnya

9 Januari 2024 15:23 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membuka lowongan kerja melalui Program Pendidikan Calon Staf OJK Angkatan ke-7 (PCS 7) di tahun ini.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan, rekrutmen akan dilakukan secara terbuka. Artinya, seluruh masyarakat dapat ikut serta mendaftar menjadi calon staf OJK 2024.
"Terkait pemenuhan sumber daya manusia (SDM) di OJK yang baru di awal tahun ini, akan dilakukan secara open rekrutmen," kata Mirza dalan konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (9/1).
Mirza bilang, pemenuhan SDM tersebut dilakukan untuk melengkapi rekrutmen khusus yang telah dilakukan. Guna memenuhi kebutuhan yang bersifat mendesak dan spesifik misalnya untuk mitigasi IT keuangan digital.
"Pemenuhan SDM dilakukan secara bertahap dan selektif dengan tetap memperhitungkan dinamika organisasi secara internal maupun eksternal dan melihat kapasitas anggaran yang tersedia," ungkapnya.
Lowongan kerja ini terbuka bagi lulusan perguruan tinggi, baik dalam maupun luar negeri.
ADVERTISEMENT