OJK Bakal Cabut Moratorium Izin Pinjol di Tahun Ini

16 Mei 2023 14:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mencabut moratorium atau penghentian sementara izin baru untuk financial technology (fintech) peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol).
ADVERTISEMENT
Deputi Komisioner OJK, Bambang W. Budiawan mengatakan, dengan pencabutan moratorium ini, pelaku usaha yang ingin membuat perusahaan pinjol baru akan diperbolehkan kembali.
Rencananya, pencabutan moratorium tersebut akan dilakukan di antara triwulan ketiga tahun ini. Ia menyebut paling lambat moratorium pinjol dicabut pada triwulan IV tahun 2023.
"Tahun ini juga ketika kita sudah dari regulasi nggak ada masalah dari pengawasan semakin ke final, kemungkinan di triwulan tiga paling cepat atau paling lambat triwulan empat," kata Bambang usai acara Fitech Policy Forum, Jakarta, Selasa (16/5).
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B, Bambang W. Budiawan (kiri) dalam Ngobrol Manis (Bronis) OJK. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
Dengan dicabutnya moratorium ini, Bambang mengatakan OJK bisa mengeluarkan izin untuk perusahaan pinjaman online baru. Bambang mengimbau bagi perusahaan yang ingin mendaftar perusahaan pinjol segera memenuhi syarat yang ditentukan. Sebab, proses izin untuk pinjol yang baru akan lebih cepat dibanding aturan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
"Nanti boleh pemain baru silakan untuk apply, ya memang sekarang ini kepada peminat di P2P. Kami imbau untuk mempersiapkan diri sehingga prosesnya cepat, kalau dulu dua step, izin prinsip izin operasional kalau sekarang directly bisa opsional, thats why meraka harus siap dokumen, IT, modal, dan syarat-syarat lainnya," ungkap Bambang.
Dari total 102 pinjol legal, Bambang mengungkapkan sekitar 26 persen belum memenuhi syarat. Salah satu syarat yang belum dipenuhi adalah memiliki modal minimal Rp 2,5 miliar. Bambang mengatakan perusahaan pinjol yang belum memenuhi syarat masih dalam proses peningkatan modal hingga jatuh tempo pada Juli mendatang.
"Di bawah Rp 2,5 miliar itu sekitar 25-26 persen. Tetapi bukan mereka diam saja ya, mereka dalam proses peningkatan modal karena jatuh temponya kan Juli," tutur Bambang.
ADVERTISEMENT
Bambang menjelaskan, perusahaan yang tidak dapat memenuhi syarat hingga jatuh tempo akan dikenakan peringatan awal hingga pembatasan kegiatan usaha.
"Kalau sanksinya kita lihat dia mau bisa melakukan dilakukan macam-macam ya, bisa dilakukan peringatan-peringatan tahapan-tahapan pengawas, teguran, pembatasan kegiatan usaha bisa saja, ujungnya, pilihannya nyerah balikin," pungkasnya.
Sebelumnya, OJK menyetop sementara (moratorium) penerbitan izin baru pinjaman online (pinjol). Keputusan ini diambil karena makin maraknya pinjol ilegal yang menebar teror ke masyarakat.