Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.104.0
OJK Bakal Perpanjang Restrukturisasi Kredit di 2023, Apa Penyebabnya?
3 Oktober 2022 20:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, pihaknya masih mengkaji program restrukturisasi kredit. Tidak hanya itu, ada beberapa komponen juga yang harus dipertimbangkan.
"Kami memang akan memperpanjang restrukturisasi kredit, kita sedang melakukan analisis akhir. Memang masih ada beberapa komponen yang harus kami pertimbangkan, sebelum kami memfinalisasikan posisi kami," ujar Dian dalam jumpa pers tentang kinerja intermediasi dan stabilitas sektor jasa keuangan, Senin (3/10).
Untuk itu, Dian masih belum bisa menjelaskan lebih lanjut secara detail mengenai waktu dan cara pemberian perpanjangan restrukturisasi kredit. Meski begitu, program restrukturisasi kredit akan diberikan dengan menargetkan sektor, geografis hingga tipe kreditur.
"Untuk berapa lama dan bagaimana caranya nanti akan kita uraikan lebih detail. Tapi seperti apa yang pernah saya sampaikan tentu kita akan mempertimbangkan tidak lagi across the board, tapi kita betul-betul targeted secara sektor, secara geografi, secara krediturnya juga," kata dia.
ADVERTISEMENT
OJK juga mencatat kredit restrukturisasi COVID-19 kembali mengalami penurunan sebesar Rp 16,77 triliun menjadi Rp 543,45 triliun. Jumlah nasabah juga ikut menurun menjadi 2,88 juta nasabah dibandingkan Juli 2022 sebanyak 2,94 juta nasabah. Dengan perkembangan tersebut, nilai kredit restrukturisasi COVID-19 dan jumlah nasabahnya masing-masing telah turun sebesar 34,56 persen dan 57,90 persen dari titik tertingginya.