OJK Bakal Punya 2 Komisioner Baru Buat Urusi Fintech

6 Februari 2023 18:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI DPR RI, Rabu (6/4/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI DPR RI, Rabu (6/4/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan anggota dewan komisioner akan bertambah dua orang. Total keseluruhan anggota DK OJK menjadi 9 anggota.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengungkapkan OJK melakukan transformasi organisasi dalam rangka mengatur dan mengawasi dengan lebih baik. Penguatan organisasi dilakukan dengan menambah departemen di OJK.
“Dalam 7-8 bulan ke depan berdasarkan UU P2SK, akan ada tambahan dua komisioner baru di OJK,” ujar Mirza dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 di Hotel Shangri-Ra Senin (6/2).
Penambahan anggota dewan komisioner tersebut yakni Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota; serta seorang Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.
“Nanti ada mandat baru dari P2SK yaitu akan ada 2 komisioner baru terkait fintech. Per 1 Februari, inovasi keuangan digital dan P2P digabung di departemen. Kalau ada komisioner baru di urusan fintech, gerbong itu juga pindah,” katanya.
ADVERTISEMENT
Untuk sektor industri keuangan non-bank (IKNB), Mirza menyebut departemen pengawasan asuransi dan dana pensiun yang sebelumnya digabung telah dipisah. Departemen tersebut dibagi menjadi dua, yaitu Departemen Pengawasan Asuransi dan Departemen Pengawasan Dana Pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan akan ada dua tambahan Kepala Eksekutif, yaitu Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun; serta Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
“Tetapi satu lagi adalah Kepala Eksekutif terkait ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Masalahnya sebelum itu terbentuk dalam tujuh bulan, itu penanganan tiga Kepala Eksekutif ditangani oleh IKNB. Saya bertugas menangani tiga Kepala Eksekutif,” tutur Ogi.
ADVERTISEMENT