OJK Bakal Terbitkan Aturan Permudah UMKM Dapat Kredit Bank

16 September 2024 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan untuk memudahkan akses UMKM terhadap kredit bank. Hal ini disampaikan oleh Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, yang menyebut POJK yang dimaksud akan membuka peluang Innovative Credit Scoring (ICS) untuk melakukan penilaian terhadap pembiayaan UMKM.
ADVERTISEMENT
“Ke depan, OJK akan menerbitkan POJK tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM yang di antaranya membuka peluang pemanfaatan ICS dalam melakukan penilaian kelayakan kredit/pembiayaan kepada UMKM,” kata Dian seperti dikutip pada Senin (16/9).
Dian menyebut ICS merupakan cara alternatif bagi bank dalam menilai calon debitur. Langkah ini turut mempertimbangkan risk appetite sebagai langkah mitigasi risiko bagi penyaluran kredit/pembiayaan kepada UMKM. Dalam memanfaatkan ICS, Dian juga mengungkap pihak bank harus melakukan asesmen dan kajian secara berkala agar model ICS dapat menghasilkan prediksi yang akurat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae di Gedung DPR, Rabu (12/7/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Selain itu, Dian bilang kalau Lembaga Jasa Keuangan (LJK) juga dapat menetapkan kebijakan khusus untuk menganalisis calon debitur UMKM agar pembiayaan UMKM lebih optimal.
“LJK dapat menetapkan kebijakan khusus dalam melakukan analisis kelayakan terhadap calon debitur UMKM, sehingga diharapkan dapat mendorong pembiayaan kepada UMKM secara lebih optimal,” lanjut Dian.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mendukung penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) menggunakan penilaian kredit atau credit scoring. Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk para UMKM. Dengan skema ini, akan memudahkan pelaku UMKM mendapatkan pembiayaan dari program KUR.
Teten juga menyebut penggunaan credit scoring untuk penyaluran KUR terus didorong karena saat ini bank masih menggunakan data credit history. Sementara ada 30,76 juta UMKM yang belum memiliki fasilitas pinjaman ke bank.
"Ada 30,76 juta UMKM yang belum terhubung ke bank, yang tidak punya credit history, yang belum pernah pinjam duit ke bank. Sehingga kami usulkan ada data alternatif, yaitu data telco sama data PLN. Dan ini sudah kami exercise, itu bisa meningkatkan jumlah UMKM yang bankable," jelas Teten.
ADVERTISEMENT
Dian menyebut dalam skema pembiayaan UMKM, bank akan menilai beberapa aspek berdasarkan kebijakan perkreditan yang diatur dalam POJK No.42/2017 tentang PPKPB untuk bank umum. Credit scoring merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk menilai kelayakan calon debitur.
“Pada umumnya, data yang digunakan oleh Bank dalam menilai kelayakan calon debitur melalui credit scoring, salah satunya bersumber dari SLIK. Namun demikian, Bank juga dapat menggunakan data-data alternatif lainnya untuk melengkapi penilaian,” jelas Dian.