OJK Bakal Terbitkan Aturan soal Layanan Digital Bank Umum

8 Agustus 2023 11:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara dalam Fintech Policy Forum di Auditorium CSIS, Selasa (8/8/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara dalam Fintech Policy Forum di Auditorium CSIS, Selasa (8/8/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara, menyampaikan ada 17 Peraturan OJK (POJK) terkait sektor perbankan yang akan berubah dalam implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
ADVERTISEMENT
Mirza mengatakan 10 POJK perbankan rencananya akan terbit di tahun 2023. Salah satunya adalah POJK mengenai layanan digital bank umum untuk mendorong inovasi sektor perbankan.
"Sementara 7 POJK lainnya terkait perbankan direncanakan akan terbit di tahun 2024. Menyadari terdapatnya kebutuhan perbankan yang melakukan transformasi digital serta tantangan yang menyertainya, OJK telah membuat berbagai kebijakan menyiapkan akselerasi transformasi," ujar Mirza dalam Fintech Policy Forum di Auditorium CSIS, Selasa (8/8).
Mirza menuturkan OJK telah menyusun panduan layanan digital bagi bank. Panduan ini bermanfaat bagi bank dalam menghadapi setelah terjadi gangguan operasional maupun insiden cyber dengan meminimalkan kerugian nasabah dan finansial.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
"Salah satu aspek penting ketahanan digital adalah ketahanan konsumen. Terdapat beberapa kondisi perlu dicapai, nasabah memahami ketika berada dalam risiko di ruang digital," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Meskipun kerja sama dapat memberikan keuntungan bagi bank, kata Mirza, perlu disadari kerja sama tersebut memiliki risiko tersendiri. Bank perlu memperhatikan beberapa hal di antaranya seleksi mitra kerja, penarikan akses mitra, hingga proses autentifikasi konsumen.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut belum ada bank yang telah mengajukan spin-off setelah dikeluarkannya POJK Nomor 12 Tahun 2023 pada tanggal 12 Juli 2023.
"UUS yang telah memenuhi kondisi sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK tersebut, wajib menyampaikan permohonan izin atau persetujuan paling lama 2 tahun setelah POJK diterbitkan," tutur Dian.