Kumparan Logo

OJK: Bank Kookmin Korea Sudah Setor Rp 2,8 T untuk Akuisisi Bukopin

kumparanBISNISverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Layanan Nasabah Bank Bukopin. Foto: Dok. Bank Bukopin
zoom-in-whitePerbesar
Layanan Nasabah Bank Bukopin. Foto: Dok. Bank Bukopin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Kookmin Bank asal Korea Selatan telah menyetorkan dana sebesar USD 200 juta atau sekitar Rp 2,8 triliun (kurs USD 1: Rp 14.000) untuk membantu likuiditas sekaligus penguatan permodalan PT Bank Bukopin Tbk (BBKP).

Deputi Komisioner Humas Dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, saat ini sedang dilakukan proses finalisasi secara legal dan administratif menindaklanjuti persetujuan prinsip dari OJK terkait dengan Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin.

Dengan demikian, OJK juga membantah rumor soal Kookmin Bank gagal mengatasi masalah likuiditas Bukopin.

“Kami tegaskan bahwa berita tersebut tidak benar. Kookmin Bank merespon dengan cepat dan menempatkan dana sebesar USD 200 juta yang selanjutnya Bank Bukopin segera menyelenggarakan RUPS dan RUPSLB mengenai penetapan Kookmin Bank menjadi Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin di atas 51 persen,” ungkap Anto dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Senin (15/6).

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Penyetoran dana ke Bank Bukopin tersebut telah dilakukan pada 11 Juni 2020. Anto menjelaskan pada 10 Juni 2020, OJK menyampaikan surat kepada seluruh pemegang saham, baik itu Kookmin Bank yang memiliki saham 22 persen maupun pemegang saham lainnya untuk melaksanakan komitmen dan/atau kesanggupan dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan Bank Bukopin.

“Jika pemegang saham tidak dapat memenuhi komitmennya maka kelak atas investor yang akan masuk, pemegang saham tidak dapat menghalangi investor tersebut untuk memperbaiki kondisi Bank Bukopin,” ujarnya.

Merespon surat tersebut, Bank Kookmin lantas menyatakan komitmennya dengan melakukan penempatan dana seperti yang dijelaskan sebelumnya. Hal tersebut merupakan komitmen Bank Kookmin untuk merealisasikan penguatan permodalan dan likuiditas yang dibutuhkan Bank Bukopin serta menciptakan peluang bisnis-bisnis baru ke Indonesia.

Untuk itu Anto mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh dengan berita yang memuat surat tanggal 10 Juni 2020 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terakhir.

“OJK mendukung Kookmin Bank sebagai investor dan memantau pelaksanaan RUPS dan RUPS LB masuknya Kookmin Bank yang akan menjadi Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin,” tegasnya.