OJK Bantah Influencer Kripto Dilarang Promosi: Bisa di Penyelenggara Resmi

9 Agustus 2024 12:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, di kawasan Menteng, Jakarta pada Jumat (10/11/2023). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, di kawasan Menteng, Jakarta pada Jumat (10/11/2023). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut influencer aset kripto yang saat ini marak di media sosial diizinkan promosi dalam laman penyelenggara resmi.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi membantah Otoritas melarang influencer mempromosikan kripto. Aset kripto merupakan salah satu aset dengan tingkat volatilitasnya cukup tinggi.
Pada Pasal 36 dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, disebutkan perusahaan perdagangan aset kripto dilarang untuk menawarkan produk aset kripto kepada masyarakat melalui iklan selain pada media resmi perusahaan perdagangan aset kripto.
“Kalau influencer itu mau dimanfaatkan, maka dilakukannya tentu atas katakan pengikatan dan kerja sama dengan penyelenggara kegiatan di aset kripto itu sendiri nantinya. Itu untuk marketing, untuk rekomendasi dan sebagainya,” ujar Hasan usai peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 di Jakarta, Jumat (9/8).
ADVERTISEMENT
Ilustrasi aset kripto. Foto: Shutterstock
Hasan berharap aktivitas promosi itu betul-betul dilakukan secara baik dan resmi oleh para pelaku industri kripto yang memang resmi berizin dan terdaftar.
“Boleh (promosi), karena nanti diizinkan di kanal-kanal resmi dari penyelenggara itu. Misalnya di website-nya si penyelenggara atau misalnya di tempat tertentu untuk iklan si penyelenggara itu, nah itu enggak masalah,” jelas Hasan.
Terkait imbauan untuk influencer kripto yang marak saat ini, Hasan enggan menjawab karena saat ini pengawasan kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Jangka Komoditi (Bappebti) dan belum beralih ke OJK. Ia berharap influencer kripto nantinya bisa mengikuti ketentuan yang akan berlaku.
“Dan berlakunya baru nanti setelah beralih ke OJK. Ketentuannya sendiri sudah ditetapkan di PUJK yang terkait dengan market conduct dan pelindungan konsumen, jadi enggak ada imbauan khusus pada siapa pun,” terang Hasan.
ADVERTISEMENT
Para influencer kripto diharapkan ikut memberi edukasi dan informasi serta membangun kesadaran yang baik terkait praktik-praktik investasi bagi para pengikutnya.