Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
OJK: Banyak yang Gali Lubang Tutup Lubang, 1 Orang Terjerat 20 Pinjol
4 Agustus 2022 18:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Deputi Komisioner Pengawas IKNB 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mochammad Ihsanuddin menyebutkan masih banyak masyarakat Indonesia yang harus berurusan dengan pinjaman online (pinjol) yang legal maupun ilegal. Namun, permasalahan datang dari mereka yang menggunakan pinjaman untuk kebutuhan konsumtif.
ADVERTISEMENT
"Yang menghadapi permasalahan itu memang rata-rata mereka itu minjamnya untuk konsumtif bahkan juga ditengarai gali lubang tutup lubang," ujar Ihsan dalam acara Media Briefing POJK, Kamis (4/8).
Tidak hanya itu, ada masyarakat yang meminjam uang di pinjol untuk melunasi utang sebelumnya. Kemudian, Ia kembali meminjam uang lagi untuk menutup utang yang sebelumnya digunakan untuk membayar utang pertama.
"Bahkan ada 1 orang itu sampai minjam lebih dari 20 pinjol. Nah ini yang sering menjadi permasalahan di kemudian hari," lanjut Ihsan.
Ihsan menjelaskan, pihaknya telah melakukan kerja sama dengan asosiasi untuk membuat data statistik dengan memetakan sebetulnya fintech peer to peer lending menyalurkan pendanaannya kepada sektor konsumtif atau produktif. Pasalnya, mereka sadar di awal pembuatan regulasi POJK No 77 bahwa rasio produktif lebih besar daripada konsumtif di tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Namun, pada tahun 2022 mendadak rasio produktif mengalami penurunan. Hal ini menyebabkan rasio konsumtif mengalami kenaikan.
OJK Gencar Melakukan Sosialisasi Pinjol Ilegal
Ihsan mengungkapkan setidaknya ada 11 Kementerian/Lembaga yang sepakat untuk membentuk suatu wadah bernama Satgas Waspada Investasi. Satgas bertugas untuk berkoordinasi dan bertukar informasi serta melakukan pemberantasan pinjol ilegal.
"Ada cyber patroly yang dilakukan setiap hari untuk menemukan website dan aplikasi pinjol ilegal dan tentunya melakukan pemblokiran," kata Ihsan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) harus berada di garda terdepan untuk memberantas pinjol ilegal. Tugas lain Kemenkominfo, lanjut Ihsan, untuk ikut membantu koordinasi dan komunikasi dari anggota satgas.
"Maka dilakukan atau dibuat suatu MoU kepada 5 lembaga yang paling dekat dan paling sering berinteraksi dengan masalah pinjol ini yaitu OJK, Bank Indonesia, Polri Kemenkominfo dan juga Kementerian Koperasi dan UKM," jelas Ihsan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, OJK juga bersama asosiasi ikut menyelenggarakan edukasi kepada masyarakat yang masih rentan menjadi korban pinjol. Edukasi ini dilakukan secara online maupun offline.