Kumparan Logo

OJK: Batas Maksimal Bunga Pinjol 0,4 Persen per Hari untuk Jangka Pendek

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan batas maksimal bunga fintech lending atau pinjaman online (pinjol) sebesar 0,4 per hari. Adapun bunga ini hanya berlaku untuk pinjaman konsumtif dan jangka pendek, seperti 30 hari. Sementara untuk pinjaman produktif atau jangka panjang, ditetapkan sebesar 12-24 persen per tahun.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, batas tingkat bunga pinjol selama ini ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"Bunga maksimum 0,4 persen per hari diterapkan untuk pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor pendek, misal 30 hari. Sementara jangka panjang bunga sekitar 12-24 persen per tahun," ujar Ogi dalam keterangannya, Rab (28/9).

Ia menjelaskan, penetapan bunga maksimum 0,4 per hari oleh AFPI telah melalui berbagai pertimbangan. Hal ini juga sesuai dengan riset OJK pada 2021, di mana bunga ideal untuk pinjol maksimum sebesar 0,3-0,46 persen per hari.

Ogi pun menegaskan, tidak ada pinjaman konsumtif dengan tenor panjang, misal satu tahun, yang kemudian dikenakan bunga 0,4 per hari atau menjadi 146 persen per tahun. Sementara untuk pinjaman produktif, umumnya dikenakan bunga sekitar 12-24 persen per tahun tergantung tingkat risikonya.

Guna mendukung penetapan bunga pinjol yang bersifat indikatif, OJK tengah melakukan kajian komprehensif dengan asosiasi. "Diharapkan kajian dan pembahasan dimaksud akan menghasilkan ketentuan yang menyeimbangkan kepentingan lender maupun borrower, sehingga dapat menjaga industri fintech lending yang sehat, kuat dan berkelanjutan," tambahnya.