OJK Beberkan Alasan Atur Usia & Penghasilan Nasabah Pindar-Paylater

21 Januari 2025 16:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan penjelasan penetapan batas usia minimum Pemberi Dana (Lender) dan Penerima Dana (Borrower) Pinjaman Daring (Pindar) dan Buy Now PayLater (BNPL) adalah 18 tahun dan penghasilan minimal Rp 3.000.000 per bulan.
ADVERTISEMENT
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah mengatakan angka 18 diambil sebab mencerminkan kedewasaan dan disertai dengan aturan minimum penghasilan.
“Kenapa kita membatasi 18 tahun? Itulah ukuran orang dewasa lah, kira-kira seperti itu ya. Ya 18 tahun ada penghasilan minimum juga. Jadi itu filosofinya,” kata Nasrullah dalam Media Briefing OJK secara daring, Selasa (21/1).
Ahmad mengatakan penetapan batas minimum umur peminjam Pindar ini bertujuan untuk memastikan agar tidak ada generasi muda yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar, mengalami kejadian terlilit utang.
Terlebih menurut dia, jika peminjam terlilit utang dari Perusahaan Pembiayaan (PP) BNPL, maka akan menghadapi permasalahan dosa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
ADVERTISEMENT
“Jangan gara-gara pinjaman dia di BNPL (bermasalah) ketika dia ada kebutuhan yang lebih mendasar mau dapat pinjaman, KPR, kan ada yang nyangkut disini (SLIK), jadi gak dapat,” terangnya.
Ilustrasi paylater. Foto: Shutterstock
Selain itu, penetapan batas usia minimal peminjam baik di industri Pindar maupun BNPL juga ditujukan agar melindungi industri.
“Jadi kita menjaga dua sisi. Kita bukan cuma melindungi masyarakat, tapi harus kita lindungi juga dari sisi lender-nya (atau) industri-nya jangan sampai nanti lender atau industri-nya ini juga jadi masalah. Nah, ini kunci penting,” terang Nasrullah.
Dia berharap penetapan batas usia peminjam maupun pemberi pinjaman ini akan membuat pengguna platform pembiayaan baik Pindar maupun BNPL lebih bertanggung jawab.
Kemudian terkait dengan batasan penghasilan peminjam sebesar Rp 3.000.000 per bulan atau sudah menikah, baik untuk peminjam Pindar maupun BNPL adalah berkaitan dengan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dia melihat, angka ini cukup pas untuk memastikan kemampuan bayar peminjam, utamanya dengan skema BNPL. Meskipun Nasrullah tidak menampik jika batasan minimum ini suatu saat bisa saja dievaluasi.
“Kita sih ambil dari rata-rata UMP aja lah, kami anggap cukup pas. Ini juga untuk memastikan kemampuan bayar dari si peninjam ya terutama yang BNPL kita anggap Rp 3.000.000 ini rasanya minimal perlu kita wajibkan bagi si pengguna BNPL ini,” tutup Nasrullah.
Sebelumnya OJK menetapkan batas usia minimum Pemberi Dana (Lender) dan Penerima Dana (Borrower) adalah 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah, dan penghasilan minimum Penerima Dana LPBBTI adalah Rp 3.000.000 per bulan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).
ADVERTISEMENT
Dalam surat yang sama, OJK juga menetapkan pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3.000.000 per bulan.