OJK Beberkan Ekosistem Usaha Bullion Bank, Harus Ada Dewan Emas Nasional

9 Desember 2024 19:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan ekosistem ideal pengembangan usaha bullion bank atau pengelola bank emas di Indonesia. Salah satu hal yang diperlukan adalah pembentukkan Dewan Emas Nasional.
ADVERTISEMENT
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah menyampaikan nantinya Dewan Emas Nasional yang dibentuk pemerintah akan beranggotakan berbagai lembaga, termasuk OJK dan kementerian teknis seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan.
“Yang belum ada tuh, ekosistem yang kita perlukan, yang paling penting adalah Dewan Emas Nasional,” kata Ahmad dalam konferensi pers Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion secara virtual, Senin (9/12).
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, nantinya Dewan Emas Nasional ini akan bertugas dalam hal pengawasan bank emas secara keseluruhan. Dia menyebut lembaga ini telah ada di berbagai negara.
“Di negara lain pun sama, ada Dewan Emas Nasional ini, nanti tugasnya ini, kira-kira, untuk regulasi, untuk pengawasan secara keseluruhannya, jadi perlukan dari aspek keperluannya,” jelas Ahmad.
ADVERTISEMENT
Dalam paparan Ahmad dijelaskan, ekosistem pengembangan usaha bulion di Indonesia yang belum ada selain Dewan Emas Nasional adalah Bursa Perdagangan Bullion, Lembaga Kliring Bullion, Hallmarking Centre juga Asosiasi Pasar Bullion Indonesia.
Sementara yang telah tersedia adalah Bank Indonesia sebagai lembaga yang merilis regulasi makroprudensial dan berfungsi sebagai jasa kustodi untuk bank sentral lainnya. Lalu, OJK sebagai regulator, Asosiasi Emas Internasional Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya dan platform digital.
Ilustrasi gelang emas. Foto: AFP/PUNIT PARANJPE
“Ada Hallmarking Centre nanti ini kira-kira yang untuk standarisasinya lah, itu nanti adalah lembaga kliring juga, kalau nanti, dia mau diperdagangkan ya, baik dalam bentuk vote, maupun dalam bentuk vote paper, terus ada Bursa Perdagangan Bulion, ini penting lagi nanti, untuk tahap-tahap kalau sudah ada nanti, wacana turunan dari bulion,” jelas Ahmad.
ADVERTISEMENT
Selain itu, agar kegiatan usaha bulion ini berjalan lancar dibutuhkan ekosistem pendukung seperti penambang, Ahmad mencontohkan hal ini PT Freeport Indonesia (PTFI) yang mengirim emas untuk dimurnikan oleh refiner seperti PT Antam atau bahkan PTFI sendiri.
“Jadi konsep bullion, emas-emas yang ada di masyarakat, ketimbang kita naruh emas di lemari gitu, mending nanti disimpan ke bank bulion. Jadi konsepnya sama, seperti kita simpan duit di bank, ini kita simpan dalam bentuk tabungan emas, nanti dapat bunga. Kalau kita analogikannya, bunga-bunga juga dalam bentuk dramasi emas, misalnya misalnya setahun dapat berapa, sekian gram,” terang Ahmad.
Selain itu, usaha bullion bank ini juga jadi semangat baru pemerintah untuk menggalakkan hilirisasi emas, membantu penambang, refiner hingga industri untuk berkembang.
ADVERTISEMENT
“Spirit yang kedua adalah yang dari refiner, ini ada spirit pemerintah untuk membuat hilirisasi, untuk bisa membantu supaya bisa menopang kegiatannya, menambah suplai emas, kira-kira kayak gitu,” tutur Ahmad.
Ahmad juga menjelaskan OJK mendapatkan amanah pembuatan POJK 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion ini dari Undang-Undang 4/2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Beleid itu menjelaskan kegiatan usaha bulion diatur dalam POJK yang memuat pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bulion, tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehati-hatian dan sanksi administratif.