OJK Beberkan Modus Baru Pinjol Ilegal: Lowongan Kerja hingga E-commerce

4 Juli 2023 15:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi.  Foto: OJK
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. Foto: OJK
ADVERTISEMENT
Persoalan pinjaman online (pinjol) ilegal masih belum sepenuhnya bisa dituntaskan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi membeberkan modus terbaru pinjol ilegal.
ADVERTISEMENT
“Modusnya terus bermunculan yang baru-baru. Yang terakhir kemarin misalnya modus menawarkan pekerjaan atau job vacancy (lowongan kerja), yang terbaru e-commerce,” kata Friderica yang akrab disapa Kiki dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Juni 2023, Selasa (4/7).
Kiki mengungkapkan ada juga oknum yang sengaja menggunakan pinjol ilegal untuk mendapat pendanaan. Namun tidak mau melakukan pelunasan.
“Masyarakat terkena pinjol ilegal kesulitan membayar utang. Ada beberapa penyebab yang menarik, karena kebanyakan untuk memenuhi konsumtif, misalnya untuk membeli gadget baru, rekreasi, fashion, bahkan beli tiket konser,” ujar Kiki.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kiki melihat tren jumlah pengaduan bulanan pinjol ilegal menurun. OJK mencatat 1.200 pengaduan pada Januari 2023. Lalu turun menjadi 275 pengaduan pada Juni.
ADVERTISEMENT
"Beberapa tren juga ada pihak yang sengaja untuk mengelabui masyarakat pinjol legal tapi dana yang dipakai yang ngajak pinjem itu, nantinya menjanjikan keuntungan atau return. Pada akhirnya dana dipakai tapi tidak selesaikan, kemudian banyak yang nyangkut," tutur Kiki.
Kiki mengingatkan publik kalau modus pinjol ilegal akan terus berinovasi. Ia tidak mau banyak masyarakat yang menjadi korban praktik ilegal tersebut.
"Tahun 2018-2022 capai lebih dari Rp 116 triliun (kerugian akibat pinjol). Nilai tersebut tren kerugian mengalami penurunan," kata Kiki.