Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
OJK Beberkan Proses Transisi Perdagangan Aset Kripto dari Bappebti
2 Januari 2025 14:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan proses peralihan pengawasan dan pengaturan aset kripto tidak ada kendala. Hanya saja membutuhkan waktu masa transisi tersebut.
“Kalau kendala yang prinsip saya rasa tidak ada ya. Ini karena lebih karena proses pemindahan saja dari pertanggungjawaban otoritas pengawasnya dari Bappebti kepada OJK,” ujar Mahendra di Gedung BEI, Kamis (2/1).
Sementara untuk Peraturan Pemerintah (PP) terkait transisi peralihan pengawasan aset kripto, Mahendra bilang sudah rampung. Selanjutnya yaitu tahap persiapan transisinya.
"Pemahaman saya itu sudah diterbitkan, sehingga tahap berikutnya tentu persiapan untuk transisi dari Bappebti di bawah Kemendag kepada OJK," kata Mahendra.
Mahendra berharap proses transisi itu berjalan mulus tanpa ada hal-hal yang tidak baik maupun tidak pasti. OJK pun sudah melakukan komunikasi dengan
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan Budi Santoso untuk melakukan proses peralihan pengawasan dan pengaturan aset kripto.
“Sebenernya, dalam kerja sama dan sinergi selama ini, walaupun belum ada Peraturan Pemerintah itu, proses untuk transisi itu sudah dibahas dan dipersiapkan,” ungkapnya.
“Tadi saya sempat diskusi singkat dengan Menteri Perdagangan untuk melakukan proses itu dalam format yang resmi,” kata Mahendra.
Berdasarkan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang No 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), peralihan aset kripto secara penuh terlaksana paling lambat 24 bulan, sejak UU tersebut disahkan pada 12 Januari 2023, artinya pada 12 Januari 2025.