OJK Beberkan Strategi Pengawasan Transformasi IKNB

26 Maret 2022 13:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi saat ditemui di Medan. Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi saat ditemui di Medan. Foto: Moh Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan beragam upaya atau program transformasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Langkah ini untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan industri yang terdiri dari banyak sektor usaha jasa keuangan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi, mengungkapkan beberapa program sudah dalam proses finalisasi seperti menyelesaikan aturan fintech lending yang masuk proses harmonisasi diharapkan segera selesai.
“Sampai saat ini (transformasi IKNB) sudah on track sesuai rencana seperti implementasi pengawasan risk based supervision (RBS) dan pemisahan untuk pengawasan serta pemeriksaan khusus sudah dibentuk untuk memisahkan penanganan supaya lebih fokus,” kata Riswinandi saat acara dengan media massa nasional di Medan, Sabtu (26/3).
Riswinandi mengatakan, tahun ini transformasi IKNB berlanjut dengan penguatan peraturan seperti exit policy tindakan pengawasan, manajemen risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi (MRTI), serta Konsolidasi Pengawasan dan Optimalisasi Peran Sistem Informasi Pengawasan. Sedangkan di 2022, kata Riswinandi, OJK memastikan terus menguatkan pengawasan IKNB.
ADVERTISEMENT
Adapun tahapan transformasi IKNB meliputi penguatan kerangka pengaturan antara lain dengan penguatan regulasi manajemen risiko, penyempurnaan mekanisme penilaian tingkat kesehatan IKNB, penetapan status pengawasan yang lebih tegas, penguatan pengaturan per sektor, termasuk penyempurnaan regulasi fintech lending.
Tahap berikutnya adalah penyempurnaan mekanisme pengawasan melalui pendekatan kepatuhan pengawasan yang meliputi aspek kelembagaan, prinsip kehati-hatian, manajemen operasional, pelaporan dan sistem informasi, penyelenggaraan usaha dan aspek kesesuaian prinsip syariah. Selain itu juga dilakukan penyempurnaan pengawasan berbasis risiko.
“Ke depan OJK telah menyiapkan lanjutan program transformasi IKNB di bidang pengaturan, pengawasan, pengembangan infrastruktur dan pilar penataan organisasi IKNB,” ungkap Riswinandi.