Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
OJK Benarkan Aset Kripto Jadi Alat Pencucian Uang: Confirm
16 November 2024 12:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) mengkonfirmasi bahwa pengawasan pada aset kripto belum seketat di sektor keuangan lainnya, seperti perbankan dan pasar modal. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, juga membenarkan bahwa hal itu membuat aset kripto sebagai alat pencucian uang .
ADVERTISEMENT
Hasan bilang, hal tersebut menjadi tantangan terbesar bagi pengawasan aset kripto. Untuk itu, OJK juga akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengembangkan kemampuan deteksi agar mampu mencegah transaksi pencucian uang melalui aset kripto.
"Ini tidak mudah karenanya kita akan mengatur dan mengawasi para penyelenggara kripto, terutama dalam pengawasan terhadap koin-koin global," katanya.
Di Indonesia, transaksi aset kripto memiliki kenaikan yang signifikan. Per September 2024, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 33,67 triliun, meningkat 322 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 7,96 triliun.
Sementara itu, jumlah investor aset kripto juga terus meningkat, mencapai 21,27 juta investor per September 2024 atau naik 18,7 persen dari September 2023 sebanyak 17,91 juta investor.
ADVERTISEMENT
Per September 2024, ada 545 aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, yakni 506 di pasar global dan 36 di lokal. Angka ini juga bertambah dibandingkan 2023 sebanyak 501 aset kripto.
Hasan menilai, masih banyak masyarakat yang belum memiliki pemahaman secara menyeluruh mengenai investasi aset kripto. Sehingga instrumen ini memiliki volatilitas yang tinggi.
"Karena belum banyaknya pemahaman holistik, makanya volatilitas tinggi, kita sebut speculated, literasi akan kita ke depankan menjaga prinsip-prinsip pengawasan," jelasnya.
Mulai 12 Januari 2025, OJK akan mengambil alih pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Hasan memastikan, peralihan pengawasan tidak akan membuat kaget pelaku industri maupun investor aset kripto. Sebab, OJK akan mengadopsi tata cara yang ada di Bappebti.
ADVERTISEMENT
"Kami akan mengadopsi tata cara yang ada di Bappebti. Perizinan yang sudah dikeluarkan oleh Bappebti itu akan serta-merta diakui oleh OJK, tidak ada proses ulang," tambahnya.