Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
OJK Beri Insentif ke Perbankan, Pasar Modal & IKNB Terkait Kendaraan Listrik
30 November 2022 10:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) memberikan insentif di sektor perbankan , pasar modal , dan Industri Jasa Keuangan NonBank (IKNB) untuk pembelian maupun industri hulu kendaraan listrik. Kemudahan ini diberikan untuk mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Insentif OJK di bidang perbankan berupa relaksasi penilaian kualitas kredit terkait pembelian dan pengembangan industri hulu EV sampai dengan Rp 5 miliar, hingga penegasan penyediaan dana kepada debitur untuk tujuan pembelian dan pengembangan kendaraan listrik .
“Insentif di bidang perbankan berupa relaksasi perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dengan menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50 persen bagi produksi dan konsumsi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dari semula 75 persen yang dikeluarkan sejak tahun 2020 dan telah diperpanjang hingga 31 Desember 2023,” tutur Direktur Humas OJK Darmansyah secara tertulis, Rabu (30/11).
Di bidang pasar modal, insentif dan inisiatif yang diberikan berupa diskon 25 persen pada pendaftaran green bond (surat utang untuk pembiayaan proyek berkelanjutan) dari pungutan semula, yang kemudian direspons oleh Bursa Efek Indonesia dengan memberikan diskon green bond sebesar 50 persen dari tarif biaya pencatatan.
ADVERTISEMENT
“OJK menawarkan berbagai alternatif mekanisme pendanaan di Pasar Modal untuk mendorong pertumbuhan industri KBLBB, misalnya untuk pendanaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) atau Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU),” tulis Darmansyah.
Pada bidang IKNB, OJK memberikan insentif dan inisiatif, antara lain penyaluran dana kepada nasabah dalam rangka produksi dan konsumsi EV, yaitu relaksasi bobot risiko Aset Yang Disesuaikan menjadi 50 persen. Ditambah lagi, debitur dengan tujuan pembelian dan pengembangan industri hulu EV seperti industri baterai, charging station, dan komponen dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK 51/2017.
Selain itu, pada IKNB berbasis Syariah, antara lain mendapatkan insentif berupa penetapan tarif premi atau kontribusi dapat ditetapkan tarif yang lebih rendah dari batas bawah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/201.
ADVERTISEMENT
“Dalam menerapkan kebijakan relaksasi tersebut, OJK meminta agar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik,” terangnya.