OJK Beri Kelonggaran Bagi Pengusaha yang Punya Cicilan hingga Rp 10 Miliar

24 Maret 2020 16:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menghadapi pandemi virus corona atau COVID-19 yang kini juga berimbas pada perekonomian masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memutuskan untuk memberikan kelonggaran dan relaksasi kredit bagi pelaku usaha dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT
Kelonggaran kredit baik yang diberikan oleh perbankan ataupun industri keuangan nonbank berupa penundaan cicilan hingga satu tahun dan juga penurunan bunga. Beleid ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Stimulus untuk industri perbankan telah berlaku sejak 13 Maret 2020 hingga 31 Maret 2021.
Tak hanya itu, kualitas seluruh kredit/pembiayaan debitur terdampak COVID-19 yang direstrukturisasi dengan menggunakan POJK ini dapat ditetapkan lancar. Lalu kredit dengan kondisi seperti apa yang bisa ditetapkan lancar?
Ketua OJK Wimboh Santoso di acara pembukaan perdagangan saham awal tahun 2020 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Pertama, perbankan harus memastikan dan menetapkan terlebih dahulu bahwa debitur tersebut benar-benar terdampak pandemi virus corona. Jika sudah maka langkah selanjutnya adalah melihat fasilitas kredit yang dimiliki debitur tersebut. Misalnya debitur A tersebut memiliki tiga fasilitas sekaligus.
ADVERTISEMENT
Pertama, fasilitas kredit dengan plafon senilai Rp 2 miliar. Kredit ini cashflownya terganggu karena adanya wabah corona. Kedua, debitur juga mempunyai kredit dengan plafon senilai Rp 1 miliar. Sama seperti kredit pertama, kondisi cashflow juga terganggu. Terakhir debitur ini masih memiliki kredit senilai Rp 6 miliar. Namun kondisi cashflow-nya tidak terdampak pandemi corona.
Ketiga fasilitas kredit/pembiayaan tersebut bisa direstrukturisasi dengan menggunakan POJK baru ini. Sehingga bank dapat menetapkan kualitas lancar untuk seluruh fasilitas kredit/pembiayaan milik Debitur A. Termasuk juga Fasilitas Kredit ketiga yang cashflow-nya tidak terganggu.
Namun jika sebelumnya fasilitas kredit/pembiayaan ketiga tersebut kualitasnya tidak lancar, maka kredit tersebut tidak dapat langsung ditetapkan berkualitas lancar. Penetapan kualitas fasilitas kredit/pembiayaan 3 tersebut selanjutnya dapat tetap mengacu pada peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset (berdasarkan 3 pilar) atau POJK ini (berdasarkan ketepatan membayar).
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan resmi OJK, beleid ini dibuat bertujuan untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi diperlukan kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran COVID-19.
Sebab seperti diketahui penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur.