Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
OJK Beri Relaksasi Kredit Bank yang Terdampak Erupsi Gunung Agung
3 Januari 2018 18:37 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB

ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan khusus bidang perbankan terkait dampak letusan Gunung Agung Bali yang tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner No.20/KDK.03/2017.
ADVERTISEMENT
OJK menetapkan Kabupaten Karangasem yang terkena dampak langsung erupsi Gunung Agung, sebagai daerah perlakuan khusus yang berlaku selama tiga tahun terhitung sejak 29 Desember 2017.
“Kebijakan ini bertujuan memberikan kelonggaran dalam penetapan kualitas kredit secara keseluruhan maupun kredit yang direstrukturisasi kepada debitur,” demikian dikutip dari siaran pers OJK di Jakarta, Rabu (3/1).
Data OJK mencatat delapan kecamatan di Kabupaten Karangasem terkena dampak langsung dari bencana erupsi yakni Kecamatan Abang, Kecamatan Bebandem, Kecamatan Karangasem, Kecamatan Kubu, Kecamatan Manggis, Kecamatan Rendang, Kecamatan Sidemen, dan Kecamatan Selat.
Menurut laporan bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) pada 18 Desember 2017, data debitur dan kredit yang terdampak erupsi berasal dari 11 bank umum dan 36 BPR. Jumlah debitur dari 11 bank umum sebanyak 19.430 dengan total baki debet Rp 1,09 triliun.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan sektor usaha, kredit bank umum paling terdampak bencana adalah perdagangan besar dan eceran dengan total baki debet Rp 689 miliar dan total debitur 13.609. Sementara debitur dan kredit BPR yang terdampak berasal dari 36 BPR dengan total debitur 1.128 dengan total baki debet sebesar Rp 148,9 miliar.
Selain itu, sektor yang paling terdampak bencana adalah perdagangan, hotel, dan restoran dengan total baki debet Rp 48,1 miliar dari 384 debitur.
Perlakuan khusus terhadap kredit bank ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Penilaian kualitas kredit
Penetapan Kualitas Kredit Bank Umum dengan plafon maksimal Rp 5 Milyar hanya didasarkan atas ketepatan membayar. Sementara itu bagi Kredit dengan plafon di atas Rp 5 Milyar, penetapan Kualitas Aset tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
ADVERTISEMENT
Penetapan Kualitas Kredit bagi BPR didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan bunga.
b. Kualitas kredit yang direstrukturisasi
Kualitas Kredit bagi Bank Umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan Lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu sesuai Keputusan Dewan Komisioner.
Restrukturisasi Kredit tersebut di atas dapat dilakukan terhadap Kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana.
c. Pemberian kredit baru terhadap debitur yang terkena dampak
Bank dapat memberikan Kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam.
Penetapan Kualitas Kredit baru tersebut di atas dilakukan secara terpisah dengan Kualitas Kredit yang telah ada sebelumnya.
d. Pemberlakuan untuk bank syariah
Perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istisnha), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.
ADVERTISEMENT