OJK: Biaya Hidup Makin Mahal Jadi Penyebab Debitur Nunggak Cicilan

9 Juni 2024 19:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penyebab tingginya rasio kredit bermasalah atau Non Performing Finance (NPF) pada perusahaan pembiayaan atau multifinance. Salah satunya karena biaya hidup yang makin tinggi.
ADVERTISEMENT
Adapun NPF (gross) di perusahaan pembiayaan sebesar 2,30 persen di Maret 2024, naik dari periode yang sama tahun lalu 2,1 persen.
Sementara itu, pertumbuhan piutang pembiayaan multifinance mencapai 12,17 persen (yoy) melambat dibandingkan Maret 2023 yang tumbuh 16,35 persen (yoy). Meskipun, nilai piutang pembiayaan itu naik, dari Rp 435,53 triliun di Maret 2023 menjadi Rp 488,52 triliun di Maret 2024.
"Indikasi penurunan piutang pembiayaan karena indikasi ketidakmampuan debitur, karena peningkatan biaya hidup," ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro OJK Ahmad Nasrullah dalam Focus Group Discussion dengan media di Batam, Sabtu (8/6).
Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam beleid ini, OJK melarang perusahaan pembiayaan untuk melakukan penagihan kepada konsumennya diluar hari Senin—Sabtu dan hanya pada pukul 08.00–20.00 waktu setempat.
ADVERTISEMENT
Pelaku industri pembiayaan menilai, aturan tersebut membuat gerak penagihan terhambat. Bahkan, pelaku industri menilai tak mampu memasang target ekspansif di tahun ini.
"Makanya mereka merevisi business plan mereka enggak mau terlalu agresif. Karena dengan adanya pembatasan yang dianggap merugikan mereka di POJK perlindungan konsumen, katanya heavy terlalu kuat," katanya.
Nasrullah pun menjelaskan, dalam POJK 22/2023 sebenarnya regulator juga telah melindungi industri. Dalam Pasal 6 POJK 22/2023 disebutkan, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) berhak mendapat pelindungan hukum dari tindakan Konsumen yang beriktikad tidak baik.
"Industri pembiayaan itu narik (aset) itu cara terakhir, bayar debt collector enggak murah. Mereka biasanya persuasif dulu, datangi debiturnya, bahkan yang gede sampai kecil menerapkan pola itu," tambahnya.
ADVERTISEMENT