Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
OJK Bicara Pentingnya UU PPSK untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi
11 September 2023 16:56 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan UU PPSK bisa memperkuat sistem keuangan Indonesia.
"Beberapa hal yang melatarbelakangi munculnya UU PPSK ini antara lain sektor keuangan berperan sebagai sistem intermediasi dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi , sektor keuangan Indonesia didominasi industri perbankan, sementara sumber pendanaan jangka panjang masih terbatas," kata Friderica saat sosialisasi UU PPSK di Sulawesi Selatan, Senin (11/9).
Friderica atau akrab disapa Kiki membeberkan UU PPSK belum direvisi sejak 1995. Sehingga perlu dilakukan perubahan aturan di sektor keuangan. UU itu diharapkan bisa menjawab tantangan, khususnya perkembangan teknologi di sektor keuangan.
OJK Jadi Penyidik Tunggal Kejahatan Jasa Keuangan, dari Bursa Karbon-Kripto
Berdasarkan Pasal 49 ayat 5 UU PPSK, OJK menjadi satu-satunya lembaga yang dapat melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
ADVERTISEMENT
OJK lalu menerbitkan aturan turunan mengenai hal tersebut, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (POJK Penyidikan) yang merupakan penyesuaian dari POJK 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
Sesuai UU PPSK, pengaturan yang berubah di POJK 16/2023 adalah mengenai cakupan tindak pidana di sektor jasa keuangan; kategori penyidik OJK; kewenangan penyidik OJK, termasuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang; penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan perluasan informasi dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dapat dimintakan keterangan dan pemblokiran rekening.
"Dengan POJK tersebut, maka cakupan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 meliputi Perbankan; Pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon; Perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun; Lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro,dan LJK lainnya," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangannya, Kamis (24/8).
ADVERTISEMENT
Selain itu juga sektor Inovasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital dan aset kripto; Perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi, dan pelindungan konsumen yang mencakup kegiatan konvensional dan syariah.
Dalam POJK ini juga mengatur mengenai kategori Penyidik OJK yang bersumber dari Pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); Pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan Pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan Penyidikan.
Pada pasal 6 dijelaskan bahwa penyidik OJK berwenang untuk menentukan dilakukan atau tidak dilakukannya Penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang dilakukan sebelum dimulainya Penyidikan. Selain itu, dalam melaksanakan Penyidikan OJK berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pada tahap Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2), pihak yang diduga melakukan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan juga dapat mengajukan permohonan kepada OJK untuk penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Penyelesaian pelanggaran dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada OJK dengan memuat: nilai kerugian yang ditimbulkan dan dasar perhitungannya; jumlah korban yang dirugikan dan keterangan lain terkait korban; bentuk penyelesaian kerugian dan jangka waktu penyelesaian; klausul jika kerugian tidak diselesaikan OJK berwenang melanjutkan ke tahap Penyidikan; dan upaya perbaikan proses bisnis dan tata kelola.
Sedangkan untuk tindak lanjut hasil penyidikan, pada pasal 21, Penyidik OJK sesuai kewenangannya menyampaikan hasil Penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT