OJK Bikin Roadmap Penguatan BPD 2024-2027

14 Oktober 2024 21:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjawab pertanyaan wartawan usai acara FEKDI x KKI di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjawab pertanyaan wartawan usai acara FEKDI x KKI di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027, Senin (14/10). Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, mengatakan peta jalan ini sebagai acuan pengembangan BPD yang berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Menurut Mahendra, di tengah ketidakpastian ekonomi global, penguatan perekonomian domestik penting untuk terus didorong, terutama menumbuhkan sumber-sumber perekonomian baru di daerah. Perekonomian daerah yang bertumbuh akan menjadi dasar pertumbuhan ekonomi nasional.
BPD memiliki peran strategis dalam mewujudkan perekonomian daerah yang terus bertumbuh dan berkelanjutan. Salah satunya dengan meluncurkan Roadmap Penguatan BPD,” kata Mahendra dalam Peluncuran Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Tahun 2024-2027 di Hotel Grand Hyatt Jakarta, Senin (14/10).
Menurutnya roadmap ini diharapkan dapat mewujudkan BPD yang memiliki kualitas sumber daya manusia (SDM) yang baik, teknologi yang mumpuni, dan mampu menerapkan tata kelola maupun manajemen risiko dalam menjalankan proses bisnisnya.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sementara itu, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa peluncuran Roadmap Penguatan BPD ini diharapkan dapat menjadi jawaban atas berbagai tantangan yang sedang dihadapi oleh BPD. OJK akan terus mendorong peningkatan kapasitas, kapabilitas dan daya saing BPD.
ADVERTISEMENT
“Peluncuran roadmap ini diharapkan dapat menjadi guidelines BPD untuk terus menjadi bank yang kontributif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk mendukung program strategis pemerintah daerah dan sumber pembiayaan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM),” kata Dian.
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
OJK mencatat empat pilar penguatan BPD 2024-2027 antara lain:
• Penguatan Struktur dan Keunggulan BPD
Penguatan struktur BPD menjadi prioritas dengan fokus pada tata kelola, manajemen risiko, dan kapasitas sumber daya manusia. Selain itu, OJK menekankan pentingnya upaya untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum, sehingga BPD dapat memiliki keunggulan kompetitif dan berdaya saing yang lebih baik.
Hal ini akan mendukung BPD untuk menjalankan perannya secara optimal melalui peningkatan kapabilitas dalam pengembangan strategi bisnis.
ADVERTISEMENT
• Akselerasi Transformasi Digital BPD
Dalam era digitalisasi yang pesat, BPD dituntut untuk beradaptasi dengan perubahan perilaku masyarakat dari physical economy ke virtual economy. Oleh karena itu, akselerasi transformasi digital menjadi langkah penting bagi BPD. Melalui inovasi berkelanjutan, BPD dapat bekerja lebih efektif, efisien, dan produktif untuk memenuhi ekspektasi nasabah dalam ekosistem digital yang terus berkembang.
• Penguatan Peran BPD dalam Ekonomi Daerah dan Nasional
Sinergi antara BPD dan pemerintah daerah menjadi salah satu keunggulan strategis. Pengembangan BPD harus selaras dengan program-program pemerintah daerah, yang akan mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional. BPD diharapkan berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah, menciptakan wilayah yang kuat dan bersaing.
• Penguatan Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan BPD
ADVERTISEMENT
OJK berkomitmen untuk memberikan dukungan bagi pengembangan BPD, termasuk mendorong harmonisasi kebijakan antara OJK dan pemerintah daerah. Penguatan pengawasan akan memastikan bahwa isu dan tantangan yang dihadapi BPD dapat diatasi dengan baik melalui komunikasi yang efektif dengan seluruh satuan kerja di OJK.