Kumparan Logo

OJK Blokir 1.484 Pinjol hingga Investasi Ilegal per 6 Oktober 2023

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil memblokir 1.484 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.466 entitas pinjaman online alias pinjol ilegal. Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan, Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.

"Sejak 1 Januari s.d. 6 Oktober 2023 Satgas telah menghentikan 1.484 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.466 entitas pinjaman online ilegal," kata Kiki dalam konferensi pers, Senin (9/10).

Tak hanya itu, Kiki bilang, terdapat 8.047 pengaduan yang diterima OJK. Terdiri dari 7.710pengaduan mengenai pinjaman online illegal dan 337 pengaduan investasi ilegal dengan pengaduan terbesar berasal dari Provinsi Jawa Barat 1.887 pengaduan dan DKI Jakarta 1.286 pengaduan.

instagram embed

OJK mengimbau masyarakat agar terhindar dari pinjol ilegal dengan mengetahui ciri-cirinya yaitu tidak memiliki dokumen izin dari OJK, proses pinjaman sangat mudah dan cepat, dan aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti kontak, storage, gallery, dan history call.

Selain itu, pinjol ilegal menawarkan bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya, serta penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.

Ciri-ciri pinjol ilegal lainnya yaitu penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan, identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas.

"Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id," tandasnya.