OJK Blokir 1.700 Rekening Terkait Judi Online

9 Oktober 2023 18:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi judi online. Foto: Marko Aliaksandr/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi judi online. Foto: Marko Aliaksandr/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pihaknya sudah memblokir sekitar 1.700 rekening di perbankan yang tersangkut judi online. Hal itu dilakukan OJK dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak perbankan Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Kami kerja sama dengan Kementerian Kominfo [Komunikasi dan Informatika]. Kalau lihat data, jumlah rekening yang diblokir ada 1.700-an," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers, Senin (9/10).
Dian bilang, angka itu akan terus bertambah, seiring dengan pembangunan sistem perbankan yang bisa mendeteksi transaksi judi online. Lebih lanjut, OJK meminta bank melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meneliti lebih lanjut soal status rekening tersebut.
"Kita meminta agar bank-bank itu melaporkan PPATK untuk diteliti secara lebih lanjut bagaimana sebetulnya dari status dari masing-masing rekening tersebut sehingga bisa dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya," jelas dia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae di Gedung DPR, Rabu (12/7/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan ribuan rekening bank yang terlibat dengan judi online. Menkominfo Budi Arie Setiadi meminta OJK untuk segera memblokir rekening tersebut.
ADVERTISEMENT
Total ada 109.090 konten judi online, termasuk 92 konten penipuan, yang ditemukan sejak 17 Juli hingga 17 September 2023 lalu. Semua konten negatif tersebut sudah ditutup aksesnya oleh Kominfo.
Selain itu, mereka juga menemukan 1.931 rekening bank terkait perjudian. Untuk pemblokiran rekening terkait judi online, Kominfo meminta bantuan OJK.
Pemblokiran rekening bank, kata Budi, akan mempersempit ruang gerak pelaku judi online. Surat permohonan penutupan akses rekening tersebut juga sudah dikirim Menkominfo kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar sejak 18 September 2023.