OJK Blokir 14.117 Rekening Terkait Judol per Maret 2025

9 Mei 2025 17:15 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan hingga Maret 2025 pihaknya sudah memblokir 14.117 reken ing terkait praktik judi online (Judol).
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, angka itu cukup meningkat dibandingkan jumlah rekening yang diblokir sebelumnya sebanyak 10.016.
"Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak buas pada perekonomian dan sektor keuangan OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 14.117 rekening," kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara virtual, Jumat (9/5).
Dian mengatakan langkah pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan laporan yang otoritas dapatkan dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae di Gedung DPR, Rabu (12/7/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
"Kami melakukan pengembangan tindak lanjut atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence," katanya.
Sebelumnya pada Maret lalu, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir 8.618 rekening bank yang terindikasi terkait aktivitas judi online (judol).
ADVERTISEMENT
Dian Ediana Rae mengatakan angka ini meningkat dari sebelumnya sebanyak 8.500 rekening yang terindikasi judol per akhir November 2024.