Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan hingga Maret 2025 pihaknya sudah memblokir 14.117 reken ing terkait praktik judi online (Judol).
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, angka itu cukup meningkat dibandingkan jumlah rekening yang diblokir sebelumnya sebanyak 10.016.
"Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak buas pada perekonomian dan sektor keuangan OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 14.117 rekening," kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara virtual, Jumat (9/5).
Dian mengatakan langkah pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan laporan yang otoritas dapatkan dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Kami melakukan pengembangan tindak lanjut atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence," katanya.
Sebelumnya pada Maret lalu, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir 8.618 rekening bank yang terindikasi terkait aktivitas judi online (judol).
ADVERTISEMENT
Dian Ediana Rae mengatakan angka ini meningkat dari sebelumnya sebanyak 8.500 rekening yang terindikasi judol per akhir November 2024.