OJK Blokir 2.536 Pinjaman Online Ilegal, Terbaru Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam

23 Mei 2020 16:00 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Satgas Waspada Investasi telah memblokir sebanyak 2.536 pinjaman online ilegal sejak tahun 2018 hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
Terbaru, tim bentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut berhasil menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal. Aktivitas simpan pinjam seluruh aplikasi tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, penggunaan aplikasi KSP ilegal itu bertujuan untuk mengelabui masyarakat agar mereka terkesan memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi.
"Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol, karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi," kata Tongam melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/5).
Sebanyak 50 aplikasi itu, kata Tongam, saat ini telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi. Tindakan tersebut perlu dilakukan mengingat situasi di tengah pandemi yang bisa jadi kesempatan bagi praktik pinjaman ilegal itu.
ADVERTISEMENT
"Kegiatan pinjaman online ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat, dan diduga melakukan penyebaran data pribadi serta intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu," tegasnya.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Untuk masyarakat yang ingin meminjam secara online, berikut tips yang harus diperhatikan:
1. Pinjamlah hanya pada perusahaan pinjaman online yang terdaftar atau berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 161 perusahaan. Daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id
2. Pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lubang tutup lubang, karena akan menambah beban pembayaran utang.
3. Sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.
ADVERTISEMENT
4. Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayar sesuai waktu perjanjiannya.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!