OJK Blokir 22 Entitas Investasi Ilegal dan 625 Pinjol Ilegal di November 2023

30 Desember 2023 17:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi meminjam uang online. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meminjam uang online. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memblokir 22 entitas penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal pada periode November 2023.
ADVERTISEMENT
Entitas tersebut terdiri dari 12 entitas penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, 7 entitas penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 1 entitas kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.
"Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, Sabtu (30/12).
Selain itu, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website dan aplikasi, serta menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.
Dengan demikian, kata dia, sejak tahun 2017-2023 Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi, dan 251 entitas gadai ilegal.
Pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) duduk di depan komputer saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Hudiyanto menuturkan, Satgas PASTI juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.
ADVERTISEMENT
"Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran," tuturnya.
Dia menyebutkan, Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.
"Pemberantasan terhadap investasi dan entitas ilegal memerlukan peran serta dari masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan," kata Hudiyanto.