OJK Blokir 14.117 Rekening Terkait Judol per Maret 2025
·waktu baca 1 menit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan hingga Maret 2025 pihaknya sudah memblokir 14.117 reken ing terkait praktik judi online (Judol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, angka itu cukup meningkat dibandingkan jumlah rekening yang diblokir sebelumnya sebanyak 10.016.
"Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak buas pada perekonomian dan sektor keuangan OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 14.117 rekening," kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara virtual, Jumat (9/5).
Dian mengatakan langkah pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan laporan yang otoritas dapatkan dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Kami melakukan pengembangan tindak lanjut atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence," katanya.
Sebelumnya pada Maret lalu, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir 8.618 rekening bank yang terindikasi terkait aktivitas judi online (judol).
Dian Ediana Rae mengatakan angka ini meningkat dari sebelumnya sebanyak 8.500 rekening yang terindikasi judol per akhir November 2024.
