OJK Blokir 6.056 Rekening Terkait Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan penanganan praktik judi online. Berdasarkan catatan OJK, hingga Juni 2024 sebanyak 6.056 rekening yang terkait dengan praktik judi online telah diblokir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam Customer Identification File (CIF) yang sama.
"Pemblokiran akan terus dilakukan sesuai kewenangan kita. Kita juga lakukan kampanye massal, bersama-sama atau masing-masing bank kepada para nasabah dan publik secara keseluruhan," kata Dian dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Juni 2024, Senin (8/7).
Dian mengatakan beberapa pekan lalu, OJK juga telah mengirimkan surat kepada perbankan untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap transaksi judi online, juga terkait perilaku nasabah.
"Hari ini kita baru selesai koordinasi seluruh pimpinan perbankan level dirut dan direksi, bahwa langkah-langkah kita dalam pengawasan judi online dilakukan lebih baik dan sistematis," ujarnya.
Selain itu, Dian memastikan OJK dan perbankan akan melakukan kampanye secara masif kepada para nasabah dan masyarakat Indonesia, terkait sanksi tegas dalam praktik judi online.
Dia mencontohkan sanksi tegas akan diberikan untuk kasus pelanggaran berat terutama bagi para bandar dan fasilitator judi online, akan ada konsekuensi blacklist dari layanan perbankan, salah satunya mereka tidak bisa membuka rekening di bank.
"Ini supaya jadi pengingat bagi mereka yang akan terlibat dalam kegiatan ilegal judi online. Supaya ada faktor yang menakutkan. Karena kalau mereka dikeluarkan dari sistem keuangan Indonesia, saya kira mereka tidak akan bisa hidup dan lakukan kegiatan secara normal," ujarnya.
