Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
OJK Blokir 62 Investasi Uang Kripto Ilegal, Modus Tawarkan Cuan Besar-besaran
17 Juni 2021 16:02 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Gegap gempita investasi uang kripto nyatanya dibarengi sisi gelap. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, naik daunnya investasi yang satu ini membuat oknum-oknum tindak penipuan bermunculan.
ADVERTISEMENT
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing mengungkapkan, setidaknya mereka sampai hari ini telah memblokir sebanyak 62 entitas bisnis uang kripto ilegal.
"Kami dari Satgas Waspada Investasi sampai dengan hari ini, telah melakukan pemblokiran atau penghentian kegiatan 62 entitas aset kripto ilegal," jelas Tongam dalam webinar bertajuk Mengelola Demam Aset Kripto yang digelar Kompas, Kamis (17/6).
Tongam mengungkapkan, modus-modus bisnis ilegal ini pun beragam. Paling utama adalah mereka menjanjikan keuntungan tetap atau fixed income, dari yang 1 persen per hari, 14 persen per minggu sampai yang 300 persen per tahun.
Tak cuma itu, lanjut Tongam, mereka juga menerapkan skema bisnis multilevel marketing dengan konsep piramida. Di mana semakin banyak yang bisa direkrut, semakin banyak pula keuntungan yang diraup.
ADVERTISEMENT
"Padahal ini adalah komoditas yang harganya bisa naik turun. Tapi 62 entitas ini selalu menawarkan keuntungan yang besar. Banyak masyarakat tergiur masuk dan juga kecenderungan pelaku memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat," tuturnya.
Atas dasar itu, kata Tongam, selain mengebut regulasi untuk transaksi uang virtual ini, pemerintah juga perlu mengedukasi masyarakat secara masif supaya tidak jadi korban penipuan.
"Di satu sisi kita meregulasi perdagangan, di sisi lain mengedukasi secara masif masyarakat kita jangan sampai terjebak pemasaran sangat menggiurkan," pungkas Tongam.