OJK Blokir 8.500 Rekening Bank Terindikasi Judi Online

7 Januari 2025 16:19 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae pada sosialisasi penerbitan POJK Tata Kelola di Jakarta, Selasa (19/9/2023). Foto: OJK
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae pada sosialisasi penerbitan POJK Tata Kelola di Jakarta, Selasa (19/9/2023). Foto: OJK
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan bank untuk memblokir 8.500 rekening terkait judi online (judol) hingga akhir November 2024. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebanyak 8.000 rekening.
ADVERTISEMENT
“OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 8.500 rekening, sebelumnya sebesar 8.000 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDK, Selasa (7/1).
OJK juga melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan.
Dian mengatakan, OJK telah diskusi dan berbagi informasi dengan perbankan mengenai parameter yang dapat digunakan perbankan untuk deteksi awal rekening terindikasi judi online.
“Jadi dengan adanya perbaikan terhadap parameter-parameter yang digunakan untuk menangkap transaksi yang terkait dengan judi online ini,” jelasnya.
Ke depan, OJK berharap perbankan lebih sensitif dalam konteks identifikasi dan juga melakukan langkah-langkah penyelidikan termasuk juga penutupan rekening.
ADVERTISEMENT